BIREUEN, KOMPAS.com - Dalam waktu tiga hari, dua lagi tersangka pemalsu emas, Iswandi (29) dan Fakriadi (23) dibekuk aparat Polres Bireuen.
Sebelumnya, polisi menciduk Umar Azis (36). Aksi komplotan pengoplos emas ini telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang emas.
Iswandi dan Fakriadi adalah kakak beradik, pemilik toko emas di Peudada. Kapolres Bireuen, AKBP T Saladin SH melalui Kasat Reskrim, AKP Trisna Safari kepada Serambi, Minggu (8/11) mengatakan, Iswandi dan Fakriadi diamankan sejak Sabtu.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan pemilik toko emas yang menyebutkan emas yang dibeli dari Umar Aziz kadarnya tidak sesuai dengan keterangan dalam surat jual emas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iswandi dan Fakriadi merupakan orang yang mengolah emas batangan menjadi emas perhiasan, tapi kadarnya tidak sesuai.
Emas hasil oplosan tersebut dijual ke toko-toko emas, termasuk di Bireuen. Kadar emas yang dijual Umar Azis hanya berkisar 60-70 persen sedangkan lainnya unsur perak. Dalam surat tertera emas berkadar 90 persen.
Pekerjaan mengolah dan menjual emas oplosan yang dilakukan kelompok ini berlangsung sejak 14 September hingga 27 Oktober 2009.
Mereka mengaku telah menjual emas bercampur perak mencapai 200 gram lebih. Kegiatan pengoplosan dilakukan di toko emas milik kakak beradik, Iswandi dan Fakriadi di Kecamatan Peudada, Bireuen.
Menurut Kapolres Bireuen, awalnya Umar Aziz membeli emas murni di beberapa toko emas. Emas itu diserahkan kepada Iswandi dan Fakriadi untuk diolah.
Emas oplosan itu dijual Umar Aziz ke sejumlah toko emas di Bireuen. “Karena pemilik toko emas merasa tertipu, kasus itu dilaporkan ke polisi,” kata Kapolres Bireuen.
Penangkapan Umar Azis dan Fakriadi terjadi pada waktu hampir bersamaan, sedangkan Iswandi diserahkan aparat desa ke Polres Bireuen.
Salah satu toko emas yang membeli emas bercampur perak itu adalah Toko Emas Mutiara Bireuen. “Saya tidak tahu pekerjaan yang mereka lakukan, dan tidak pernah tahu kalau kadar emas tidak sesuai lagi dengan surat emas,” Umar Azis.
Umar Aziz juga mengaku tidak menyuruh untuk mengurangi kadar emas dan mencampur dengan perak, ia hanya menyerahkan emas batangan yang dibeli dari toko emas untuk dijadikan perhiasan.
Iswandi dan Fakriadi membenarkan menerima pekerjaan dari Umar Azis. Ketika ditanyakan apa maksud menurunkan kadar emas, kedua tersangka menyatakan untuk meraih untung besar.
Berdasarkan penelusuran aparat Polres Bireuen, Iswandi telah menjual emas sebanyak tujuh kali kepada sejumlah pedagang emas, sedangkan Fakriadi hanya dua kali. Kapolres mengatakan, kasus ini akan dikembangkan karena tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. (yus)
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!