Penangkapan Umar Azis dan Fakriadi terjadi pada waktu hampir bersamaan, sedangkan Iswandi diserahkan aparat desa ke Polres Bireuen.
Salah satu toko emas yang membeli emas bercampur perak itu adalah Toko Emas Mutiara Bireuen. “Saya tidak tahu pekerjaan yang mereka lakukan, dan tidak pernah tahu kalau kadar emas tidak sesuai lagi dengan surat emas,” Umar Azis.
Umar Aziz juga mengaku tidak menyuruh untuk mengurangi kadar emas dan mencampur dengan perak, ia hanya menyerahkan emas batangan yang dibeli dari toko emas untuk dijadikan perhiasan.
Iswandi dan Fakriadi membenarkan menerima pekerjaan dari Umar Azis. Ketika ditanyakan apa maksud menurunkan kadar emas, kedua tersangka menyatakan untuk meraih untung besar.
Berdasarkan penelusuran aparat Polres Bireuen, Iswandi telah menjual emas sebanyak tujuh kali kepada sejumlah pedagang emas, sedangkan Fakriadi hanya dua kali. Kapolres mengatakan, kasus ini akan dikembangkan karena tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. (yus)
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!