Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai dari Burung, Kuda Laut, hingga Tas

Kompas.com - 15/04/2009, 04:34 WIB

Sedianya, Al akan membawa satwa yang masuk golongan satwa dilindungi baik dalam bentuk hidup maupun mati itu ke Arab Saudi untuk keperluan sebuah toko binatang atau petshop. Harga seekor satwa langka mencapai 5.000-6.000 dollar AS.

 

Al membawa aneka burung yang ditaruh hanya dalam kotak plastik. Adapun malu-malu ditaruh dalam posisi melingkar di dalam kotak dari anyaman daun. Kotak-kotak itu lalu ia tenteng masuk ke terminal keberangkatan penerbangan internasional. Petugas yang melihat kejadian itu lalu menangkapnya.

Ketika kotak-kotak dibuka, burung-burung tampak dalam kondisi lunglai. ”Kemungkinan satwa itu sudah dibius yang tahan untuk perjalanan selama sekitar tiga jam,” kata seorang aparat bea cukai. Semua satwa itu kini sudah dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta.

 

Pada kasus lain, aparat bea cukai juga menangkap FMG dan SL yang membawa tas bermerek Prada, Louis Vuitton, Chanel, dan telepon seluler merek Blackberry. Semua barang itu diselundupkan dari Hongkong, Singapura, dan China.

 

Puluhan tas bermerek terkenal diketahui ada yang asli, tetapi ada juga barang tiruan. Tas selundupan yang masuk dalam waktu berbeda pada Januari hingga Maret itu terbagi dalam sepuluh koli. Nilai barang tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Adapun penyelundupan satu koli kuda laut (Hippocampus coronatus) yang sudah dikeringkan dilakukan lewat pengiriman pos kilat.

Barang-barang tersebut diduga berasal dari Batam untuk dikirimkan ke Hongkong lewat Bandara Soekarno-Hatta. Kuda laut kering banyak digunakan untuk pembuatan obat.

”Kuda laut termasuk hewan yang dilindungi oleh undang-undang dan dilarang untuk diekspor,” kata Eko.

 

Kuda laut termasuk dalam kategori barang yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku penyelundupan diancam hukuman penjara minimal satu tahun kurungan dan maksimal lima tahun, serta denda dari Rp 5 juta hingga Rp 100 juta. (TRI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com