Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai dari Burung, Kuda Laut, hingga Tas

Kompas.com - 15/04/2009, 04:34 WIB

Tangerang, Kompas - Upaya penyelundupan berbagai benda hidup maupun mati tidak henti-hentinya terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penyelundup yang berupaya menghindarkan diri dari kewajiban membayar cukai atau pajak kini bahkan memakai cara baru dengan memanfaatkan para tenaga kerja wanita yang pulang ke Tanah Air. Mereka mendapat titipan barang seperti aksesori telepon seluler untuk dibawa ke Jakarta.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Eko Darmanto mengungkapkan fakta itu kepada wartawan di bandara, Selasa (14/4).

Menurut Eko, kasus terakhir menimpa para tenaga kerja wanita dari Hongkong yang mendapat titipan barang yang tidak mereka ketahui isinya untuk dibawa ke Jakarta.

Pemilik barang hanya menyatakan agar barang yang dikemas rapi dalam tas warna hitam atau coklat berukuran besar itu dibawa ke Jakarta lalu ditinggal begitu saja.

”Beberapa hari kemudian seseorang yang membawa nomor bukti kepemilikan barang dari penerbangan dimaksud mengambil barang-barang yang sudah masuk ke konter lost and found,” kata Eko sambil menunjuk ke tumpukan tas hitam di belakangnya.

Kasus seperti itu, antara lain, terjadi pada akhir April lalu. Beberapa tenaga kerja wanita dari Hongkong membawa 17 koli tas berisi aksesori berbagai jenis telepon seluler dengan pesawat Chatay Pacific. Petugas bea dan cukai yang memantau kejadian itu kemudian menegah barang-barang selundupan senilai Rp 200 juta tersebut.

Catatan Kantor Bea Cukai Bandara menunjukkan, secara menyeluruh sepanjang Januari hingga April 2009, Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menegah enam upaya penyelundupan barang berupa Nokia dan Blackberry, tas mewah, kuda laut kering, sampai berjenis-jenis binatang.

Satwa hidup

Bulan Maret lalu, Al, pria berkebangsaan Arab Saudi, menyelundupkan 15 satwa hidup jenis malu-malu (binatang pengerat seperti koala), burung nuri, kakaktua, beo, dan burung punai dari wilayah timur Indonesia yang harganya diperkirakan mencapai 80.000 dollar AS.

Sedianya, Al akan membawa satwa yang masuk golongan satwa dilindungi baik dalam bentuk hidup maupun mati itu ke Arab Saudi untuk keperluan sebuah toko binatang atau petshop. Harga seekor satwa langka mencapai 5.000-6.000 dollar AS.

 

Al membawa aneka burung yang ditaruh hanya dalam kotak plastik. Adapun malu-malu ditaruh dalam posisi melingkar di dalam kotak dari anyaman daun. Kotak-kotak itu lalu ia tenteng masuk ke terminal keberangkatan penerbangan internasional. Petugas yang melihat kejadian itu lalu menangkapnya.

Ketika kotak-kotak dibuka, burung-burung tampak dalam kondisi lunglai. ”Kemungkinan satwa itu sudah dibius yang tahan untuk perjalanan selama sekitar tiga jam,” kata seorang aparat bea cukai. Semua satwa itu kini sudah dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta.

 

Pada kasus lain, aparat bea cukai juga menangkap FMG dan SL yang membawa tas bermerek Prada, Louis Vuitton, Chanel, dan telepon seluler merek Blackberry. Semua barang itu diselundupkan dari Hongkong, Singapura, dan China.

 

Puluhan tas bermerek terkenal diketahui ada yang asli, tetapi ada juga barang tiruan. Tas selundupan yang masuk dalam waktu berbeda pada Januari hingga Maret itu terbagi dalam sepuluh koli. Nilai barang tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Adapun penyelundupan satu koli kuda laut (Hippocampus coronatus) yang sudah dikeringkan dilakukan lewat pengiriman pos kilat.

Barang-barang tersebut diduga berasal dari Batam untuk dikirimkan ke Hongkong lewat Bandara Soekarno-Hatta. Kuda laut kering banyak digunakan untuk pembuatan obat.

”Kuda laut termasuk hewan yang dilindungi oleh undang-undang dan dilarang untuk diekspor,” kata Eko.

 

Kuda laut termasuk dalam kategori barang yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku penyelundupan diancam hukuman penjara minimal satu tahun kurungan dan maksimal lima tahun, serta denda dari Rp 5 juta hingga Rp 100 juta. (TRI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com