Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Situs Majapahit, Pemberi Informasi Mendadak Dimutasi

Kompas.com - 05/01/2009, 16:04 WIB

Endro mengakui bahwa sejak kedatangan pertama tim evaluasi, dia telah mendampingi tim dan memberikan informasi serta data selengkapnya. "Tim itu diperintahkan oleh Direktur Purbakala, yang artinya atasan saya juga. Jadi, apa yang saya lakukan tidak menyimpang dari tugas dan kewajiban saya," ujar Endro.

Akan tetapi, rekomendasi tim tersebut diabaikan oleh pelaksana lapangan dan proses penggalian, bahkan pengecoran beton, mulai dilaksanakan. Informasi tersebut terus disampaikan Endro kepada Mundardjito sampai akhirnya arkeolog senior dari UI tersebut mengunjungi kembali lokasi pembangunan pada tanggal 15 Desember. "Saat itu kerusakannya sudah parah," tutur Mundardjito.

Dari hasil kunjungan lapangan kedua ini, beserta bukti foto-foto kerusakan yang terjadi, Mundardjito memberi pemaparan kepada Dirjen Sejarah dan Purbakala beserta jajarannya di Jakarta tanggal 19 Desember. Hingga akhirnya diputuskan agar seluruh proses pembangunan dihentikan. Keputusan inilah yang rupanya membuat gerah para pelaksana pembangunan di lapangan.

Namun, setelah keputusan penghentian tanggal 19 Desember itu, salah satu anggota tim evaluasi, Anam Anis, yang tinggal di Mojokerto masih menyaksikan pembangunan terus dilanjutkan keesokan harinya. Bahkan, saat Kompas mengunjungi lokasi pembangunan, perkembangan pekerjaan konstruksi sudah jauh lebih maju dibandingkan pada saat Mundardjito mengunjungi lokasi itu tanggal 15 Desember.

Kesalahan

Dihubungi secara terpisah, Kepala BP3 Jatim I Made Kusumajaya mengatakan, alasan pemindahan Endro karena yang bersangkutan telah berbuat terlalu banyak kesalahan. "(Memberikan informasi) itu hanya salah satu (kesalahan) saja. Mengapa ia tidak menggunakan jalur birokrasi sebagai bagian dari sebuah tim. Tidak etis dia sebagai PNS melakukan hal seperti itu," kata Made.

Menurut Made, sebagai seorang arkeolog dalam tim pembangunan PIM, apa yang dilakukan Endro telah melampaui wewenangnya. (DHF/INK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com