Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketemu Paus Terdampar? Ini yang Bisa Anda Lakukan

Kompas.com - 14/05/2017, 21:57 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

KOMPAS.com - Paus terdampar seperti kasus di Seram sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Tahun 2012 lalu, 46 paus pilot terdampar di Nusa Tenggara Timur. Tahun yang sama, paus sperma terdampar di Pantai Pakis.

Baca: Sebanyak 46 Paus Terdampar di NTT

Meski kerap mengalami kejadian paus terdampar, banyak mungkin yang belum tahu apa yang harus dilakukan. Ada yang menanggapinya dengan kagum semata sebab belum pernah melihat paus.

Kasus di Seram buktinya. Saat paus baleen yang semula diduga cumi raksasa ditemukan, warga setempat asyik "selfie" di atasnya.

Sebenarnya, ada beberapa hal yang harus dilakukan saat menemukan mamalia laut yang terdampar. Pertama, Anda mungkin bisa melihat dahulu apakah masih hewan itu masih hidup.

Jika tak bisa mengidentifikasi, ada baiknya langsung menghubungi petugas setempat untuk dilaporkan pada pihak berwenang, bisa Dinas Kelautan atau lembaga swadaya masyarakat yang mengurus tentang satwa laut.

Dalam wawancara kepada Kompas.com 2012 lalu, saat ada kasus paus sperma di Pantai Pakis, Pramudya Harzani dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mengatakan, laporan warga penting.

Jika paus masih hidup, laporan segera akan memberi waktu lebih bagi petugas untuk menyelamatkannya. Paus sperma yang terdampar di Pantai Pakis berhasil diselamatkan berkat laporan cepat.

Saat itu, sejumlah tim yang terdiri dari JAAN, SAR Tagana dan Sagara Karawang serta Kopasus bekerjasama menarik paus kembali ke lautan.

Pram, paus sperma akhirnya berhasil dilepaskan pada kedalaman 19,8 meter. Setelah pelepasan, paus sempat ditunggu selama 16 menit dan tim melihat paus sudah bisa berenang di laut lepas.

Baca: Penyelamatan Paus Sperma, Pelajaran Mencintai Satwa

Jika mengetahui paus yang terdampar sudah dalam kondisi mati, maka hal yang paling penting untuk dilakukan adalah tidak memakannya.

Dalam kasus 46 paus pilot terdampar di NTT, warga setempat memotong 10 paus dan membagikan dagingnya untuk dimakan.

Pram yang diwawancara kala itu menuturkan, ada 3 alasan itu dilarang. Pertama, paus merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan UU No 5 tahun 1990. jadi, hidup atau mati, tak bisa sembarang dimanfaatkan.

"Dari sisi klinis kesehatan, paus juga memiliki kandungan merkuri dan zat besi yang tinggi," demikian kata Pram. Merkuri bisa memicu beragam masalah kesehatan seperti gangguan saraf dan tumor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com