Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stop Diskriminasi ODHA di Tempat Kerja dengan Upaya P2HA

Kompas.com - 03/12/2019, 13:34 WIB
Ellyvon Pranita,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Periode 2012-2014, Dr Nafsiah Mboi, SpA MPH mengatakan sangat penting bagi Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk tidak mendapatkan stigma dan diskriminasi di tempat kerja.

Hal itu diungkapkannya dalam acara "HIV/AIDS Stigma & Discrimination in the Workplace:Time to Stop!" yang diadakan di Indonesian Medical Education and Research Institute (IMERI) Universitas Indonesia, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Nafsiah mengatakan, HIV/AIDS itu kebanyakan diderita mereka yang di usia produktif dan reproduktif, dan itu di usia kerja, baik di lapangan dan di kantor, dan mereka ini rentan mendapatkan cap atau stigma serta terdiskriminasi dari lingkungan kerjanya.

Oleh karena itu, Nafsiah mengingatkan bahwa perusahaan ataupun tempat kerja perlu melaksanakan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS (UP2HA).

Baca juga: ODHA Rentan Alami Gangguan Mental, Begini Agar Mereka Tak Depresi

"Upaya P2HA ini dapat dilakukan di tempat kerja, dengan tujuan menciptakan pekerja yang sehat dan produktif meskipun ODHA, juga no stigma atau diskriminasi terhadap ODHA dan siapa saja. Karena kadang bukan cuma ODHA yang didiskriminasi soalnya," ujarnya.

Berikut lima poin penting yang disampaikan Nafsiah dalam Upaya P2HA yang dapat dilakukan di tempat kerja.

1. Penerapan kebijakan Permenaker 68/2004 dan juknis yang perlu diperbaharui, karena dalam pasal 3 mengenai pekerja atau buruh dengan HIV/AIDS memiliki hak, untuk mendapatkan layanan kesehatan kerja yang sama dengan pekerja atau buruh lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena ya pengusaha itu wajib melakukan UP2HA di tempat kerja, juga memberikan perlindungan kepada ODHA dari tindak dan perlakuan diskriminatif itu wajib kalau dari kebijakannya dan itu memang seharusnya begitu, meskipun kerjanya di lapangan ataupun di kantor, sama saja berlaku," jelasnya.

2. Action atau pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS tersebut sebaiknya merupakan kerjasama dengan berbagai pemangku kebijakan seperti pemerintah daerah, dinas kesehatan dan juga puskesmas.

Baca juga: Pentingnya Konseling dengan Psikiater untuk Kesehatan Mental ODHA

3. Pendidikan yang berkesinambungan, yaitu dapat dilakukan secara internal (peer education) atau pendidikan sebaya, atau melalui kerjasama masyarakat seperti CSR perusahaan dan Gerakan Masyarat Sehat (Germas).

"Edukasinya bukanlah betapa bahayanya itu HIV/AIDS. Tapi lebih kepada mereka (ODHA) itu tidak sebegitu buruknya seperti rumor, atau hoaks-hoaks yang bertebaran itu. Jadi lebih kepada menghilangkan stigma buruk terhadap ODHA dan menghilangkan juga diskriminasi kepada mereka," ujarnya.

4. Layanan komprehensif berkesinambungan, yang dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan LKB Puskesmas.

"Bisa diberikan edukasi penggunaan kondom meskipun suami-istri, kalau salah satu pasangannya ada yang ODHA. Terus bisa dengan melakukan konseling pribadi atau kelompok untuk mengurangi tingkat stres atau depresi menghadapi stigma dan diskriminasi lingkungan, dan lain sebagainya," kata dia.

5. Monitoring dan evaluasi, baik secara internal perusahaan dan juga dengan eksternal yaitu melalui puskesmas setempat mengenai data perkembangan atau informasi kesehatan ODHA per triwulan.

"Monitoring dan evaluasi ini sendiri akan membantu ODHA lebih percaya diri dan mengetahui apa yang terjadi pada dirinya dan yang seharusnya ia lakukan, dan juga perusahaan dapat melihat produktivitas pekerjanya yang mengalami ODHA itu," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau