Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Penyelamatan Arwana Super Red dengan Ekowisata Danau Lindung

Kompas.com - 29/08/2019, 17:00 WIB
Ellyvon Pranita,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ekowisata kini menjadi pilihan yang menarik untuk berlibur sembari belajar.

Salah satu kawasan yang dinyatakan berpotensi menjadi salah satu ekowisata di Indonesia adalah penangkaran dan Danau Lindung di sekitar Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Pasalnya, di sana merupakan rumah bagi ikan arwana super red alias silok merah.

Ekowisata merupakan kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan.

Menurut Agus selaku Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) pelestarian ikan arwana daerah Danau Lindung Empangau, Kapuas Hulu, Kalbar, desa tersebut pun memiliki tradisi panen raya yang dilakukan dua kali dalam setahun.

Agus berkata, sejauh ini banyak masyarakat lokal yang datang berkunjung untuk melihat panen raya tersebut.

Baca juga: Mengenal Arwana Super Red, Ikan Kalimantan Barat yang Terancam Punah

"Jadi kalau masa panen raya, banyak itu yang datang ke sana untuk melihat, karena memang mereka tidak boleh ikut mengambil kecuali melihat saja, dan ini seperti wisata tersendiri bagi mereka," ujar Agus di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Selain itu, dikatakan Agus, pengunjung juga diperbolehkan memancing di sekitar danau, selama ikan yang didapatkan bukan ikan arwana dengan panjang lebih dari lima sentimeter.

"Itu sudah aturan setempat, kalo pengunjung datang ke danau dan mancing, kalau dapatnya ikan arwana dewasa harus dikembalikan, kalau tidak kami denda. Namun, misalnya dapat ikan lain toman atau gabus atau apalah, boleh diambil," ujar Agus.

Hal ini dilakukan untuk tetap melestarikan ikan arwana super red atau yang dikenal warga lokal sebagai ikan silok merah. Terlebih, ikan ini berstatus terancam punah berdasar data International Union for Conservation Action (IUCA).

Aturan tersebut juga didukung dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Hulu nomor 6 tahun 2001, bahwa Danau Empangau yang terletak di Empangau di Desa Nanga Empangau, Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai Danau Lindung.

Selanjutnya, dibuat aturan adat sedemikian rupa, untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar hukum mengambi dan atau memperjual-belikan ikan arwana super red di danau lindung.

Tujuan utamanya dikeluarkan SK pemerintah dan aturan adat tersebut ialah mengelola danau lindung agar terasa keasriannya sepanjang masa dan juga memberikan perlindungan bagi fauna yang ada di dalam danau tersebut, salah satunya Ikan Arwana Super Red.

Namun karena harga jual dan permintaan pasar yang tinggi, maka banyak masyarakat beralih untuk melakukan penangkaran terhadap ikan jenis tersebut.

Nah, penangkaran ikan arwana super red ini juga dinyatakan memiliki potensi ekowisata yang menarik di daerah tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pedagang dan Penangkar Silok Kalbar di Pontianak, Wujihan Thjin alias Acung, menyatakan bahwa berawal dari aturan-aturan yang dimuat saat minat pasar meningkat, alhasil menjadikan ide untuk mencoba menangkarkan ikan jenis itu.

Halaman:


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau