KOMPAS.com - Insinyur lingkungan Yuyun Ismawati dari Lembaga Swadaya Masyarakat Balifokus menanggapi pernyataan Joko Widodo dalam debat calon presiden kedua mengenai reklamasi lubang tambang menjadi pantai wisata dan kolam ikan.
Menurut dia, solusi tersebut seperti dipotong. "Dari masalah ke solusi kayak langsung tembak dan selesai di situ. Padahal, urusan rehabilitasi lahan bekas tambang kan sudah ada aturannya," ujarnya melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com pada Minggu (17/2/2019).
Lebih lanjut, dia menyebut solusi lubang tambang jadi kolam ikan ini serupa dengan solusi penangananan abu terbang dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Abu terbang seharusnya diolah dan distabilkan terlebih dahulu sebelum bisa dimanfaatkan, tetapi sering kali dipotong menjadi "Abu terbang bisa dimanfaatkan jadi batako".
Baca juga: Ancaman Nyata Lubang Tambang yang Direklamasi Jokowi
Yuyun berkata bahwa sama halnya dengan abu terbang, lubang bekas tambang tidak bisa langsung dijadikan kolam atau tujuan wisata karena banyak polutan dan mineral yang ikut keluar saat kegiatan penambangan dan mungkin tertinggal dalam air kolam atau lubang bekas tambang.
"Kegiatan penambangan atau ekploitasi sumber daya alam akan mengobok-obok komposisi kimiawi di perut bumi. Yang sebelumnya berada dalam kondisi stabil jadi terganggu akibat kegiatan gali-menggali," ujarnya.
Dia melanjutkan, sebagian besar kegiatan penambangan juga hanya mengambil mineral yang diinginkan dan sesuai izin. Selebihnya dianggap overburden dan dibuang. Padahal, campuran overburden ini kemungkinan mengandung arsenik dan lain-lain yang bisa jadi muncul ke permukaan tanah.
Daripada kolam ikan yang mungkin masih mengandung polutan dan limbah B3 yang tertingal, Yuyun pun lebih menyarankan pemanfaatan non-pangan, seperti pembangkit listrik tenaga angin atau tenaga surya.
Namun, dengan catatan lubang tambang telah direhabilitasi terlebih dahulu sesuai prosedur dan peraturan.
Baca juga: Bantah Pernyataan soal Kebakaran Hutan, KLHK Luruskan Klaim Jokowi
Sudah ada aturannya
Sebetulnya, peraturan mengenai rehabilitasi dan reklamasi lubang tambang telah ditegaskan dalam aturan pemerintah.
UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Pertambangan Batubara yang dikutip oleh peneliti Auriga Iqbal Damanik dalam artikel Kompas.com sebelumnya, misalnya, mengharuskan pemegang izin untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi pascatambang.
Lalu, ada juga Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Minerba (Permen 07/2014) yang dikutip oleh Yuyun. Permen tersebut mengharuskan perusahaan besar untuk memberikan uang jaminan rehabilitasi pasca tambang.
"Kalau ada pemilik izin tambang, ya mereka harus rehabilitasi dan kembalikan seperti semula sesuai kontrak yang mereka pegang. Setelah diinventarisir oleh pihak ketiga, rehabilitasi dilakukan dan pemanfaatannya pascatambang bisa untuk bermacam peruntukan," ujar Yuyun.
Sayangnya, penegakan peraturan dan pemantauannya masih perlu diperketat. Sebab, seperti yang dikatakan oleh Yuyun mengenai bekas galian tambang ilegal, sulit untuk mengejar pelakunya dan penegakan hukumnya karena tidak jarang mereka bersembunyi di balik oknum aparat dan pejabat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.