Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Harus Dilakukan DKI Jakarta Setelah Reklamasi Dihentikan

Kompas.com - 01/10/2018, 12:37 WIB
Bhakti Satrio Wicaksono,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara resmi mengumumkan bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. Dari 17 pulau reklamasi yang ada, 13 di antaranya telah dicabut izinya. Lantas bagaimana nasib empat pulau lainnya?

Ahli Kelautan dari Institut Pertanian Bogor, Alan Koropitan, memberikan pendapatnya akan nasib empat pulau sisanya.

“Perlu ada kajian lebih lanjut untuk empat pulau tersebut, selama tidak ada kajian sulit untuk mengira-ngira," tanggapnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, (28/09/2018).

Dia melanjutkan, tapi faktanya telah terjadi perubahan bentang alam, dari yang tidak ada pulau, menjadi ada pulau-pulau buatan.

Dari perubahan bentang tersebut (perubahan topografi), maka implikasi lainnya adalah perubahan pola arus, sebaran sedimen dan bahan pencemar lainnya, dampak ke perikanan dan lainnya.

Baca juga: Terdampak Reklamasi, Lamun Sehat di Indonesia Tinggal 5 Persen

“Empat yang sudah dibangun, jika mau dimanfaatkan, maka berupa apa? Tanam mangrove, pariwisata, atau komersial? Atau bahkan ada skenario kalau pulau-pulau buatan tersebut mau dibongkar,” tambahnya.

Diketahui, empat pulau lainnya tidak dicabut izinnya karena sudah jadi atau terlanjur dibangun.

Alan berkomentar bahwa permasalahan reklamasi ini didasari oleh terpisahnya peraturan daerah antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peraturan daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K).

Untuk langkah awal, Alan menyarankan untuk ke depannya diadakan integrasi dalam sektor tata ruang wilayah, baik yang di darat maupun yang di laut DKI Jakarta.

Baca juga: Pak Jokowi, Sekaranglah Saat Tepat untuk Menghentikan Reklamasi Teluk Jakarta

“Memang RTRW DKI juga terbatas, perlu melibatkan lagi kawasan sekitar, seperti Jawa Barat dan Banten. Namun karena provinsi terpisah (sulit dalam satu Perda), maka (seharusnya) bisa berupa kerjasama kawasan,” saran Alan.

Anies Baswedan mengatakan, ke depannya nasib empat pulau yang sudah terlanjur dibangun akan ditentukan melalui peraturan daerah yang akan disusun oleh Pemprov DKI Jakarta.

Perda tersebut nantinya akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta, terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah atau land subsidence.

"Kami pastikan bahwa semua yang sudah terlanjur jadi akan dipakai manfaat untuk publik yang sebanyak-banyaknya dan sesuai ketentuan hukum yang ada," kata Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com