Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin 13 Pulau Reklamasi Dicabut, Ahli IPB Sebut Ini Pertanda Bagus

Kompas.com - 30/09/2018, 12:07 WIB
Bhakti Satrio Wicaksono,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Izin pembangunan 13 pulau di Teluk Jakarta telah resmi dicabut oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Menanggapi hal ini, Alan Koropitan, ahli kelautan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) berkata bahwa pencabutan izin tersebut adalah pertanda bagus bagi masyarakat.

“Sinyal bagus dalam konteks kita masyarakat yang hidup sekarang ini mulai peduli dan berhati-hati dengan dampak jangka panjang pulau-pulau buatan atau daratan buatan,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (28/09/2018).

Reklamasi di Indonesia memang kerap menjadi bahan perdebatan pada banyak kalangan. Pasalnya, konteks reklamasi yang diterapkan di Indonesia sedikit berbeda dengan apa yang dimaksud oleh para ahli.

Baca juga: Terdampak Reklamasi, Lamun Sehat di Indonesia Tinggal 5 Persen

“Konteks reklamasi adalah proses beradaptasi yang panjang dengan alam, di mana lahan-lahan yang sudah tergerus oleh proses alami, entah penurunan muka tanah atau karena abrasi, perlu dilakukan re-claim," kata Alan.

Dia melanjutkan, kalau reklamasi ini untuk kepentingan ekonomi semata, maka sebut saja pembuatan pulau buatan, dan perlu dihitung dengan hati-hati dampaknya. 

Alan mencontohkan perbandingan antara reklamasi yang sebenarnya dan pembuatan pulau untuk kepentingan ekonomi.

“Sebagai contoh di pantai Florida, daerah wisata padat turis. Karena abrasi, maka proses re-claiming dilakukan untuk mengembalikan pantai yang indah. (Sebaliknya) pulau-pulau buatan yang mirip pohon palem di Dubai itu bukan re-claiming tapi pembuatan pulau,” ujarnya.

Baca juga: Pak Jokowi, Sekaranglah Saat Tepat untuk Menghentikan Reklamasi Teluk Jakarta

Ketentuan dalam melakukan reklamasi sebenarnya sudah diatur dalam Perpres 122 tahun 2012. Jika merujuk pada Perpres tersebut, Alan berkata bahwa Indonesia sulit untuk melakukan reklamasi.

“Pengurukan pasir dilakukan hati-hati, di mana pasir urukannya diambil dari kedalaman perairan yang aman, yang tidak mengganggu proses pecah gelombang," jelasnya.

"Kalau mengambil pasir urukan terlalu dekat pantai atau pulau-pulau kecil, dampaknya energi gelombang akan tidak terhalang (tadinya dangkal, disedot jadi dalam), sehingga pantai atau pulau-pulau di sekitarnya bisa abrasi dan pulau-pulau kecil terancam hilang,” imbuhnya.

Dari 17 pulau reklamasi yang dilakukan di Teluk Jakarta, 13 diantaranya telah dicabut dan menyisakan empat pulau yang sudah jadi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berjanji bahwa empat pulau yang sudah terlanjur dibangun tersebut akan digunakan untuk kepentingan publik dan mengikuti ketentuan hukum yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com