Kedua badan yang dibentuk pada rezim Presiden Yudhoyono ini dibubarkan melalui Perpres 16 tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 21 Januari 2015. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP-REDD dan DNPI diberikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup da