JAKARTA, KOMPAS.com - Mengakhiri kehidupan pasien yang telah mencapai batas penyakit tertentu atau kerap dikenal dengan eutanasia, tidak diperkenankan dalam hukum Indonesia.
Dokter yang melakukan praktik itu diancam pidana penjara 12 tahun.
Baca juga: Panda Tertua di Dunia yang Hidup di Kandang, Mati dengan Euthanasia
Selain dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kode etik dokter juga melarang dengan tegas praktik eutanasia di Indonesia.
"Secara umum di kode etik itu, dan di sumpah dokter disebutkan bahwa dokter itu harus menghormati hidup insani dari pembuahan sampai pasien meninggial," kata Ketua terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Daeng M Faqih SH MH saat dihubungi, Minggu (7/5/2017).
Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia tahun 2012, pasal 11 menyebutkan, "Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup makhluk insani".
Baca juga: Apa Kata Hukum Indonesia tentang Euthanasia?
Poin kedua cakupan pasal 11 menyebutkan bahwa seorang dokter dilarang terlibat atau melibatkan diri ke dalam abortus, eutanasia, maupun hukuman mati yang tidak dapat dipertanggungjawabkan moralitasnya.