Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kata Hukum Indonesia tentang Eutanasia?

Kompas.com - 07/05/2017, 12:29 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Membantu seseorang untuk mengakhiri hidupnya, di satu sisi bisa berdampak baik dengan mengakhiri penderitaan pasien. Namun, hukum pidana di Indonesia mengategorikan tindakan ini sebagai tindak pidana.

Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan, hingga kini Indonesia tidak mengizinkan praktik eutanasia.

Ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 344 yang menyebutkan bahwa barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun

"Ya di kita memang (eutanasia) tidak boleh. Sampai hari ini tidak diperkenankan. Itu tindak pidana," kata Agustinus saat dihubungi, Minggu (7/5/2017).

Agustinus memaparkan, meski dilakuan dengan terencana, tindakan eutanasia tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana. Sebab, telah terdapat ketentuan khusus yang mengatur pembunuhan atas permintaan seseorang.

"Kalau ada ketentuan yang memang berlaku secara khusus mengatur tentang itu, sekalipun unsur-unsur terpenuhi berdasarkan pasal pembunuhan berencana misalnya, tetap saja tidak tepat," ucap Agustinus.

"Sifat permintaan dari korban itu dianggap bisa meringankan. Kalau pembunuhan berencana bisa pidana mati," tambah dia.

Agustinus menuturkan, di negara lain permintaan eutanasia dapat dilakukan dengan izin hakim di persidangan. Hal itu di antaranya terjadi di Belanda.

Meski demikian, Agustinus menilai hal itu tidak dapat dilakukan di Indonesia. Pasalnya, nilai-nilai keagamaan dan idelogi Pancasila menjadi penghalang legalisasi praktik eutanasia di Indonesia.

"Yang bisa mungkin kita terima adalah dengan menghentikan alat bantu. Dalam praktik banyak sekali, pasien meminta pulang, dibuatkan surat pernyataan, dan pihak rumah sakit mengizinkan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com