KOMPAS.com - Seorang anak berusia 11 tahun dari Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Adi Ramdani, tewas karena digigit ular tangkapannya.
Sebelum meninggal, Adi memangkap ular tersebut dan memamerkannya ke teman-teman di sekolahnya. Pada saat memamerkan itulah, dia digigit oleh ular weling tersebut.
Adi sempat pulang ke rumahnya, tetapi kemudian ditemukan ibunya sudah dalam keadaan menggaruk lantai dan mulut berbusa.
Baca juga: Banjir Jakarta, Ini yang Harus Dilakukan Jika Bertemu Ular
Kejadian nahas ini mengingatkan kita akan kasus satpam di Gading Serpong yang juga tewas karena digigit ular weling.
Pada saat itu, peneliti reptil dan amfibi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Amir Hamidy, menegaskan bahwa ular weling yang merupakan salah satu dari tiga jenis marga Bungarus di Indonesia memang berbisa sangat tinggi.
Bisa ular weling, welang dan weling kepala merah memiliki karakter neurotoxin atau menyerang saraf dan menghentikan kerja saraf pernapasan.
Itulah sebabnya, sangat penting bagi semua orang untuk menerapkan keamanan diri saat melihat ular, apalagi ular berwarna mencolok seperti weling.
Bila bertemu, usahakan untuk tidak menyentuh ular sama sekali.
Amir mengatakan, biarkan ular itu diusir saja. Toh kalau diusir dengan alat sederhana pun juga pergi. Enggak perlu ditangkap.
Jika memang harus menangkap, misalnya untuk kebutuhan riset, gunakan grab stick atau hook stick agar Anda tidak menyentuhnya dengan tangan.
Baca juga: Viral Ular Berkaki di Karhutla Riau, Ahli Tegaskan Itu Bukan Kaki
Namun, bagaimana bila Anda sudah terlanjur digigit oleh ular yang diketahui berbisa?
Banyak masyarakat mengira bahwa bisa ular bisa ditangani dengan mengikat daerah di sekitar gigitan ular, atau mengeluarkan darah dengan sayatan atau isapan.
Menurut Pakar toksikologi dan bisa ular DR. dr. Tri Maharani, M.Si SP.EM, tindakan-tindakan di atas salah besar.
Mengikat daerah yang digigit ular tidak menghentikan penyebaran bisa dan malah bisa berakibat pembekuan darah hingga amputasi.
Cara yang benar adalah membuat bagian yang terkena gigitan tak bergerak, misalnya dengan dihimpit menggunakan kayu, bambu atau kardus seperti orang patah tulang.
Setelah bagian yang digigit benar-benar sudah diimobilisasi, korban gigitan ular bisa dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lanjutan.
Sumber: KOMPAS.com (Lutfy Mairizal Putra, Shierine Wangsa Wibawa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.