Dengan tren curah hujan yang terus tinggi, wilayah-wilayah ini perlu memiliki aliran dan penampungan air yang memadai. Dengan istilah apa pun, entah normalisasi, naturalisasi, atau revitalisasi pemerintah perlu mengembalikan fungsi sungai. Pemeliharaan dan pengerukan harus menjadi prioritas dan program wajib dan rutin pemerintah.
Kebijakan yang segera perlu dipercepat adalah realisasi pengelolaan sampah yang terintegrasi dan modern.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah masih menggunakan konsep lama. Misalnya mulai dari pemilahan dan pembuangan masih konvensional. Untuk pembuangan, masih mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Bantar Gerbang. Padahal kapasitas TPA ini sudah tidak bisa diandalkan.
Kota sebesar dan sekaya DKI Jakarta mestinya sudah harus memiliki pengolahan sampah sendiri seperti ITF (Intermediate Treatment Facilities).
Meskipun ITF ini juga sudah dimulai, tak kalah pentingnya mengubah cara berpikir masyarakat dengan membangun pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang menghasilkan kompos, re-use, dan produk lainnya.
Begitu juga dengan sistem pemilahan dan pengumpulan sampah dari rumah tangga ke tempat fasilitas pengolahan.
Dengan terus turunnya permukaan tanah dan meningginya permukaan air laut salah satu caranya adalah dengan membangun dam raksasa di sepanjang wilayah Jakarta Utara.
Proyek National Capital Integrated Coastal Development Masterplan (NCICD) yang sudah direncanakan tahun 2011 dan sekarang redup karena efek isu reklamasi Jakarta perlu segera dibahas lagi oleh pemerintah pusat dan daerah.
Tentu saja pra-syarat proyek ini adalah penyusunan rencana yang benar-benar komprehensif, terintegrasi dan objektif serta benar-benar memperhitungkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat.
Terakhir, guna mencegah penurunan permukaan tanah DKI Jakarta, harus ada peraturan daerah pelarangan penggunaan air tanah. Saat ini pemerintah DKI baru menerbitkan Peraturan Gubernur No. 38/2017 tentang Pungutan Pajak Air Tanah.
Selain kebijakan struktural di atas, untuk mengurangsi risiko banjir adalah perilaku manusia juga perlu berubah. Komitmen, kedisiplinan, dan keberanian serta terobosan pengambil kebijakan sangat diperlukan–termasuk keberanian untuk menegakkan hukum secara konsisten.
Saat sidak ke gedung-gedung di Jalan Sudirman Jakarta tahun 2008, misalnya, pemerintah DKI Jakarta hanya mengirimkan surat teguran kepada salah satu hotel yang melanggar peraturan daerah tentang sumur resapan, instalasi pengolahan limbah, dan pemanfaatan air tanah.
Kebijakan dan informasi seperti mitigasi bencana, kesiapsiagaan, peta rawan bencana, rencana evakuasi, peringatan dini harus disosialisasikan kepada masyarakat secara terus menerus. Kita perlu membudayakan kesiapsiagaan bencana.
Pendidikan bencana menjadi kunci ketahanan (bukan kepasrahan) masyarakat menghadapi banjir ke depan. Sikap dan perilaku sadar bencana tidak hanya untuk kesiapsiagaan. Bencana seperti banjir, memerlukan persepsi, kesadaran, kedisiplinan yang terus menerus. Misalnya, dengan tidak membuang sampah sembarangan dan budaya menjaga lingkungan.
Kini kita menunggu keputusan radikal dari pemerintah agar banjir besar seperti pada 1 Januari lalu tidak berulang.
Wignyo Adiyoso
Research Fellow at Research Centre of Conflict and Policy (RCCP) of Faculty of Administrative Sciences, Universitas Brawijaya
Artikel ini tayang di Kompas.com berkat kerja sama dengan The Conversation Indonesia. Tulisan di atas diambil dari artikel asli berjudul "Banjir besar di Jakarta awal 2020: penyebab dan saatnya mitigasi bencana secara radikal". Isi di luar tanggung jawab Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.