KOMPAS.com - Pengemudi mobil dan motor yang kedapatan merokok saat berkendara dapat dikenakan denda sebesar Rp 750.000.
Halini sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Hukumannya ya ditilang, hukumannya tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000," kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/3/2019).
Merokok dilarang bagi pengemudi karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara hingga dikhawatirkan dapat membahayakan perjalanan.
Meski sudah ada larangan, masih banyak pengendara mobil ataupun motor yang merokok di jalan. Tak jarang, abu rokok mengenai mata pengendara lain.
Baca juga: Salshabilla Adriani Nyaris Buta karena Softlens, Ini Kata Dokter Mata
Hal ini seperti dialami pemilik akun Twitter @GieWahyudi.
Kemarin Sabtu (2/11/2019) dia mengunggah sebuah video setelah kena abu rokok pengendara motor lain.
"Di sini gw kelilipan 2x, gw kira debu, ternyata di depan gw bawa motor sambil ngerokok. Daritadi itu motor mau gw salip, tapi goyang kanan kiri mulu," tulisnya dalam keterangan di video.
Dalam caption di video tersebut, Gie Wahyudi meminta netizen untuk jangan ragu menegur pengendara motor yang merokok.
"Jangan ragu negur pemotor yang merokok. Kalau ngeyel, ajak gelut aja," tulisnya.
Jangan ragu negur pemotor yang merokok. Kalau ngeyel, ajak gelut aja. ???? pic.twitter.com/nhib90nUTQ
— Gie Wahyudi (@giewahyudi) November 2, 2019
Menurut Dr. Florence M. Manurung, SpM(K), bara api atau abu api dapat menyebabkan iritasi jika masuk ke mata.
Gejala dari iritasi mata adalah rasa nyeri atau pedih, mata berair, dan mata merah.
"Bara api tidak membuat robek bola mata, tapi karena pasien mengucek matanya maka kornea bisa erosi atau luka ringan," ujar Florence dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (4/11/2019).
Melansir WebMD, keadaan yang dimaksud Florence dalam dunia medis disebut abrasi kornea, yakni goresan di atas permukaan kornea karena benda asing.
Kornea merupakan lapisan cairan transparan di luar bola maya yang bertugas sebagi "pelindung" bersama dengan vitreous untuk memfokuskan cahaya dari gambar menuju retina di dalam bola mata.
Selain abu rokok, debu, butiran pasir, serangga kecil, juga dapat masuk ke dalam mata dan menempel di kornea.
Baca juga: 5 Jenis Makanan yang Paling Baik untuk Menjaga Kesehatan Mata
Bila Anda mengalami pengalaman tak menyenangkan ini, jangan menggosoknya meski perih.
"Segera alirkan air bersih ke mata atau tetes mata buatan juga bisa, jangan dikucek (karena bisa luka)," ujar Florence.
Jika tidak ada air bersih atau tetes mata, lakukan beberapa hal ini sebagai gantinya:
Sumber: Kompas.com (Ardito Ramadhan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.