Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Mendengkur Tak Boleh Berkendara, Ini Sebabnya

Kompas.com - 22/09/2019, 19:05 WIB
Sri Anindiati Nursastri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Berkendara adalah aktivitas yang memerlukan konsentrasi dan kesehatan jasmani. Salah satu “musuh” bagi para pengendara adalah rasa kantuk, yang kerap dilawan dengan konsumsi kafein atau minuman berenergi.

Praktisi kesehatan tidur Dr Andreas Prasadja, RPSGT, mengatakan berkendara dalam kondisi mengantuk lebih berbahaya dibandingkan mabuk.

“Nomor satu, ke pinggir dulu. Berhenti. Boleh minum kafein atau minuman penambah energi. Tapi habis itu, harus tidur dulu baru melanjutkan perjalanan,” tutur Dr Andreas kepada Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Kurang Tidur 2 Jam Tingkatkan Risiko Kecelakaan Berkendara

Ia mengatakan 30 menit cukup untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan. Selain kantuk, masalah tidur lainnya yang menjadi pantangan untuk pengendara adalah mendengkur.

“Orang ngorok tidak boleh berkendara. Di luar negeri, dokter wajib mengeluarkan surat bagi pengendara yang punya masalah mendengku. Surat tersebut kemudian dibawa ke Dinas Lalu Lintas, dan SIM ditahan untuk sementara sampai kondisi pengendara sehat kembali,” paparnya.

Mengapa hal itu diberlakukan? Dr Andreas mengatakan adanya kekhawatiran pengendara mengidap Sleep Apnea.

Baca juga: Coffee Naps Efektif Hilangkan Kantuk

“Khawatir (pengendara) mengidap Sleep Apnea. Nafas berhenti ketika tidur. Gejalanya adalah mendengkur atau hypersomnia alias ngantuk yang berlebihan,” tuturnya.

Konsultan utama di Snoring & Sleep Disorder Clinic tersebut mengatakan bahwa saat mengantuk, semua kemampuan untuk berkendara menjadi sangat buruk.

“Refleksnya menurun semua. Hal lebih buruk bisa terjadi untuk para pendengkur. Oleh karena itu seharusnya pendengkur tidak boleh berkendara,” tungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com