KOMPAS.com - Hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pada Muh. Aris (20), pemerkosa 9 anak dari Mojokerto, Jawa Timur mendapat perhatian dan kontroversi dari sejumlah pihak.
Kontroversi itu muncul karena kebiri kimia dianggap tidak sesuai dengan sumpah dokter, tidak efektif, dan juga melanggar HAM.
Dari sisi medis, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Budi Wiweko mengaku tidak terlalu paham terkait kebiri kimia.
"Terus terang saja, pekerjaan seperti itu (kebiri kimia) bukanlah pekerjaan yang boleh dilakukan seorang dokter atau tenaga kesehatan lainnya," ujar dokter Budi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon Senin (26/8/2019).
"Ini karena kita punya sumpah dokter yang bunyinya menghormati makhluk hidup insani sejak pembuahan," imbuh dokter Budi.
Baca juga: Pemerkosa 9 Anak Divonis Kebiri Kimia, Seberapa Efektif Hukuman Ini?
Dia menjelaskan, sumpah dokter ini menandakan bahwa ilmu kedokteran dan ilmu kesehatan digunakan untuk kemaslahatan atau kebaikan umat manusia dan untuk kesehatan bangsa.
Dia menegaskan, baik ilmu kesehatan dan ilmu kedokteran, melarang keras untuk menyakiti apalagi mengebiri manusia karena bertentangan dengan sumpah dokter.
"Sebagai insan profesional dan sebagai guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, saya pribadi menyatakan hal tersebut (kebiri kimia) tidak bisa dilakukan oleh seorang dokter ataupun tenaga kesehatan apapun," tegas dokter Budi.
"Karena jelas ada di sumpah dokter Indonesia untuk menghormati makhluk hidup insani sejak pembuahan. Bahwa ilmu kedokteran tidak boleh digunakan untuk menyakiti atau bertentangan dengan tujuan kedokteran dan kesehatan," imbuh dia.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan