Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menu Tulis Tangan Garuda dan Rius Vernandes, Kapan Kita Dibilang Cemarkan Nama Baik?

Kompas.com - 17/07/2019, 12:40 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

KOMPAS.com - Kasus Rius Vernandes yang mengunggah foto menu tulis tangan kelas bisnis Garuda Indonesia berlanjut.

Polisi memanggil Rius dan rekannya, bernama Elwiyana Monica, atas laporan Serikat Karyawan Garuda Indonesia berdasarkan pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Mereka diduga sengaja mencemarkan nama baik Garuda Indonesia.

Baca juga: YLKI Sebut Laporan Garuda terhadap Dua YouTuber Bisa Timbulkan Ketakutan Konsumen

Kasus Rius menunjukkan betapa rentannya warga Indonesia pada jerat UU ITE. Karenanya, penting bagi semua untuk tahu apa itu UU ITE dan tindakan apa yang dikategorikan pencemaran nama baik.

SAFENet dalam rilisnya pada Rabu (17/7/2019) menyatakan, nama baik adalah "Nama baik yang dimaksud adalah suatu rasa harga diri atau martabat yang didasarkan pada pandangan atau penilaian yang baik dari masyarakat terhadap seseorang dalam hubungan pergaulan hidup bermasyarakat. Nama baik adalah kehormatan yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang berhubung dengan kedudukannya di dalam masyarakat."

Baca juga: Kartu Menu Bertuliskan Tangan dan Penghargaan Bergengsi untuk Garuda Indonesia

Dengan demikian, menurut SAFENet, kita bisa dijerat dengan pasal ITE jika mencemarkan nama orang lain dengan sengaja. Pengaduan sebuah institusi karena kerugian yang kita terima tidak termasuk pencemaran nama baik.

Untuk dijerat dengan UU ITE, tindakan yang dianggap mencemarkan nama baik juga harus dikorelasikan dengan Pasal 310 KUHP. Syarat lain, kata-kata atau perbuatan yang kita lakukan juga harus memuat unsur kebohongan. Jika yang kita katakan adalah fakta dan perbuatan kita hanya mendokumentasikan sesuatu maka kita tak bisa dianggap mencemarkan nama baik.

Baca juga: Garuda Minta Penumpang Tak Ambil Foto dan Video di Pesawat, Bagaimana Citilink?

SAFENet menilai, tindakan Rius dan Elwiyana tidak memenuhi syarat untuk dijerat dengan UU ITE. Karenanya, SAFENet meminta polisi untuk menghentikan pemeriksaan dan Garuda Indonesia untuk mencabut aduan.

Walau demikian, warga Indonesia harus sadar betapa karetnya pasal di UU ITE. Bukan hanya Rius yang pernah kena. Kasus Prita Mayasari dana pengalamannya dengan RS OMNI Alam Sutera serta Acho dengan Apartemen Green Pramuka menunjukkan bahwa siapa pun bisa kena jerat UU ITE. Jadi, semua harus paham undang-undang tersebut hingga bisa menyikapinya.

Baca juga: Inilah Curhat yang Membawa Prita ke Penjara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau