Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaporan Rius Vernandes Terkait Menu Tulis Tangan Garuda, Bentuk Pelanggaran Hak Digital?

Kompas.com - 17/07/2019, 18:53 WIB
Resa Eka Ayu Sartika

Penulis

KOMPAS.com - Kasus pelaporan oleh PT Garuda Indonesia terhadap dua YouTuber Rius Vernandes dan Elwiyana Monica menyita perhatian publik. Kasus ini bermula saat dua YouTuber itu mengunggah menu tulisan tangan di pesawat kelas bisnis yang mereka tumpangi.

Pelaporan tersebut bagi banyak pihak dianggap sebagai pelanggaran hak digital. Salah satu organisasi yang turut merasakan hal tersebut adalah Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

"Itu kan sebenarnya yang dilakukan oleh Rius adalah mendokumentasikan. Sama seperti kita punya foto," ungkap Ika Ningtyas, salah satu penggiat SAFEnet dari Banyuwangi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (17/07/2019).

"Itu kan sebenarnya banyak ya (yang melakukan hal serupa). Kecuali dilakukan di tempat-tempat yang terlarang seperti di kokpit," imbuhnya.

Baca juga: Menu Tulis Tangan Garuda dan Rius Vernandes, Kapan Kita Dibilang Cemarkan Nama Baik?

Menurut Ika, apa yang dilakukan Rius dan Elwiyana adalah bentuk ekspresi dari warganet.

"Seharusnya itu tidak layak untuk dipidanakan dengan pasal pencemaran nama baik," tegas Ika.

Pelangaran Hak Digital

Ika menjelaskan bahwa salah satu bagian dari hak digital adalah hak untuk berekspresi dan berpendapat. Dia menyebut bahwa sebenarnya hak-hak ini sudah dijamin oleh undang-undang negara Indonesia maupun PBB.

"Apa yang dilakukan oleh Rius Vernandes itu kan bentuk dari ekspresi dan berpendapat yang dia lakukan," kata Ika.

"Dan itu semata bukan kabar bohong sebenarnya. Yang dia lakukan adalah mendokumentasikan dari perjalanan dia dan dia mendokumentasikan sebagai konsumen," tambahnya.

Perempuan yang menjabat sebagai Head Division Online Freedom of Expression di SAFEnet itu juga menjelaskan posisi Garuda sebagai penyedia jasa layanan transportasi.

Dalam kasus ini, Ika menilai yang dilakukan oleh Rius adalah hal lumrah yang dilakukan oleh konsumen saat melihat hal-hal yang tidak cocok atau kurang memuaskan.

"Tapi kan di situ tidak ada kabar bohong, itu semua berdasarkan fakta yang diunggah oleh Rius Vernandes," ujar Ika.

"Nah, jadi dengan pelaporan ini, kami menilai bentuk-bentuk yang melanggar hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, yang seharusnya di era digital ini juga dijamin," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau