KOMPAS.com - Sejumlah media memberitakan bahwa tersangka kasus narkoba, Reva Alexa, merupakan transgender.
Hal itu pertama kali diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono.
"Namun, pada bulan Agustus 2018, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat, yang bersangkutan berganti jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dengan nama Anggi alias ACA," kata Argo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019) seperti dilansir Tribunnews.
Terkait pengungkapan identitas asli seorang narapidana, bagaimana pakar gender dan seksualitas memandangnya? Etiskah hal tersebut dilakukan?
Baca juga: Kenapa Perempuan Bisa Hidup Lebih Lama Dibanding Laki-laki?
Irwan Hidayana, dosen dan peneliti Antropologi Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia (UI) menyayangkan hal yang dilakukan polisi.
Menurutnya, pengungkapan identitas asli sebenarnya tidak perlu dilakukan dan tidak etis.
"Terkait kasus Reva ini, dia berganti nama atau berganti gender kan sudah dilakukan oleh pengadilan. Berarti dia secara hukum sudah sah diakui berganti (nama dan seks), yang tadinya laki-laki kemudian jadi perempuan," kata Irwan dihubungi Kompas.com, Jumat (8/2/2019).
"Saya pikir polisi enggak pada tempatnya mengungkapkan apa yang sudah lewat. Intinya kan di KTP dia sudah nama sesungguhnya," sambungnya.
Irwan ingin menegaskan, identitas baru yang tertera dalam KTP menandakan bahwa hal itu sudah sah secara hukum dan seharusnya pihak berwenang cukup melihat dari hal itu saja.
"Apa perlunya mengungkap yang sudah lewat. Kecuali misalnya si Reva bercerita sendiri tentang kisah hidupnya, itu lain cerita karena dia yang mengakui," ungkapnya.
Dengan membongkar masa lalu tersangka, menurut Irwan hal ini justru memberikan stigma lebih buruk kepadanya.
Dari yang awalnya masyarakat mengenalnya sebagai seorang perempuan tersandung kasus narkoba, kemudian makin dibumbui dengan isu transgender.
Baca juga: Mitos atau Fakta: Déjà Vu adalah Pengalaman yang Terjadi di Masa Lalu
"Kalau saya sendiri lihatnya polisi tidak pada tempatnya. Dia sudah menjadi korban makin jadi korban lagi, semua orang Indonesia jadi tahu bagaimana latar belakangnya," ujarnya.
Untuk pengungkapan masa lalu seperti ini, Irwan menegaskan masing-masing manusia memiliki hak untuk menceritakan masa lalunya dan tidak perlu hal semacam ini diungkap aparat kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.