Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

95 Persen Perusahaan di Indonesia Belum Penuhi Hak Pekerja Perempuan

Kompas.com - 20/04/2018, 20:36 WIB
Shela Kusumaningtyas,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kemenkes menyebut bahwa belum semua perusahaan memberikan fasilitas dan hak bagi pekerja perempuan secara lengkap. Padahal, ini tertuang dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003.

“Data yang Kemenkes terima, di Indonesia ada 3.041 perusahaan. Pada 2017, baru sebanyak 152 perusahaan yang memberikan pelayanan terbaik pada pekerja perempuan,” ujar Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes, Kartini Rustandi kepada wartawan, di Jakarta, pada Jumat (20/4/2018).

Jumlah tersebut terhitung sudah meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2015, hanya 124 perusahaan yang menyediakan fasilitas lengkap sesuai hak pekerja perempuan.

Sementara itu pada tahun 2016, perusahaan yang sadar untuk memenuhi hak pekerja perempuan secara komplit menjadi 137.

Baca juga : Hari Kartini, Kemenkes Dorong Perempuan Berani Cuti Haid

Padahal, seharusnya perusahaan memenuhi hak para pekerja perempuan, misalnya adanya ruang laktasi, ruang untuk senam, poliklinik, dan penjaminan gizi para pekerja.

Kendati demikian, bukan berarti selain 2.889 perusahaan sisanya tidak memenuhi hak perempuan sama sekali.

Kartini mengatakan, perusahaan lainnya itu sudah memberikan hak perempuan, tetapi tidak secara lengkap.

“Bukan berarti (perusahaan) yang belum itu tidak baik. Hanya saja, mungkin baru hanya punya ruang ASI saja atau poliklinik saja. Sedangkan 152 itu yang sudah lengkap fasilitasnya,” imbuh Kartini.

Kesadaran pekerja perempuan dan perusahaan

Namun, Kartini juga menyayangkan para pekerja perempuan yang enggan menerima haknya ketika perusahaan telah berusaha menjamin hak-hak mereka.

Dia mencontohkan pembagian tablet zat gizi (Fe) supaya perempuan tidak anemia ketika mengalami haid.

“Saat perusahaan sudah kasih tablet Fe, para pekerja perempuan menolak. Alasannya tidak enak. Padahal ini penting buat kesehetan,” tegas Kartini.

Untuk itu, perlu kesadaran antara perusahaan dan pekerja perempuan. Tujuannya agar hak perempuan terpenuhi dan kewajiban perusahaan dilakukan.

Baca juga : Sambut Asian Games 2018, Kemenkes Siap Hadapi Kondisi Darurat

Kemenkes sendiri sebatas melakukan tugas pengawasan dan sosialisasi kepada perusahaan terkait hak perempuan.

Fungsi penindakan atau pemberian hukuman menjadi ranah Kementerian Tenaga Kerja.

Untuk diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017, pekerja di Indonesia ada 114 juta.

Dengan persentase pekerja pria yakni 61,75 % atau sebanyak 71,7 juta orang, pekerja perempuan mengambil porsi 38,25 persen dari keseluruhan pekerja di Indonesia. Jumlahnya sekitar 46,3 juta pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com