KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menemukan adanya 27 merek produk ikan makarel kemasan kaleng (138 bets) positif mengandung parasit cacing. Fakta tersebut diperoleh setelah BPOM menelusuri 541 sampel ikan dalam kemasan yang terdiri dari 66 merek yang diperjualbelikan di Indonesia.
Dijelaskan BPOM dalam keterangan resminya, kebanyakan produk ikan makarel kaleng yang diketahui bercacing didatangkan dari negara lain. Sedangkan beberapa produk ikan makarel kaleng dalam negeri juga didapati positif mengandung cacing.
Produk dalam negeri yang positif tersebut diketahui mengambil bahan baku ikan makarel dari luar negeri.
“Hasil pengujian menunjukkan 27 merek positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri,” tulis BPOM dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (29/3/2018).
Baca juga: BPOM Tanggapi Isu Mikroplastik di Air Minum dalam Kemasan
Lalu apa saja merek ikan makarel kalengan yang terbukti mengandung cacing?
27 merek produk makarel kaleng tersebut yakni ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CP, Dongwon, DR Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, Jojo Kingfisher, LSC, Maya, Nago, Naraya, Poh Sung, Pronas, Ranesa, Sempio, TLC, dan TSC.
Saat ini, BPOM telah menginstruksikan produsen merek-merek tersebut untuk menarik produk yang telanjur beredar di pasaran. Nantinya, produk tersebut akan dimusnahkan.
Selain itu, untuk sementara waktu, impor terhadap 16 merek produk ikan makarel kaleng dari luar negeri dihentikan. Untuk 11 merek produk dalam negeri, BPOM mengimbau untuk menghentikan proses produksi.
Proses produksi baru boleh dijalankan kembali setelah audit komprehensif rampung.
Tindak Lanjut
Fakta penemuan cacing dalam produk ikan kalengan ini tentu meresahkan masyarakat. Karenanya, untuk menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna memperketat alur produksi ikan.
Kedua instansi ini akan memantau dari mulai proses penangkapan ikan, pengolahan bahan baku, hingga produk ikan kalengan selesai dibuat.
Teguran terhadap pemerintah Cina pun telah dilayangkan. Pasalnya, bahan baku ikan makarel yang mengandung parasit cacing dipasok dari negara tirai bambu tersebut.
“Mengenai bahan baku ikan yang mengandung parasit cacing, pemerintah Indonesia melalui KKP telah mengirim pemberitahuan ke pemerintah China,” jelas BPOM.
Baca juga: BPOM Setujui Obat Baru bagi Penderita Fibrosis Paru
Sebelumnya, media sosial dihebohkan video yang memutarkan produk ikan makarel kalengan yang mengandung cacing mati di Kepulauan Riau (Kepri). Viralnya video tersebut telah ditanggapi BPOM Kepri pada Kamis (22/3/2018).
Tiga produsen produk makarel kalengan yang bercacing diketahui telah menarik produknya dari pasaran.
Ketiganya yakni produk bermerek Farmerjack dengan nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356. Kemudian merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020, dan Merek Hoki, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor Bets 3502/01103/-.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.