Diatur dalam undang-undang
Meskipun belum memiliki standar, penyediaan layanan kesehatan nasional sebenarnya telah diatur dalam berbagai macam undang-undang.
Marius memberi beberapa contoh. Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, sedangkan pasal 34 menyebutkan bahwa fakir misikin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Selain itu, Anda juga bisa melihat UU nomor 36 tahun 2009 pasal 32 yang menegaskan bahwa layanan kesehatan harus diberikan dalam keadaan darurat tanpa meminta uang muka, dan UU no 44 tahun 2009 bab VIII pasal 29C yang menyebutkan bahwa layanan gawat darurat harus diberikan sesuai dengan kemampuan pelayananannya.
“Jadi, kalau semua dilaksanakan dengan baik dan benar, maka pelayanan kesehatan (Indonesia) akan berdasarkan Patient Safety. Dengan begitu, artinya pasien selamat,” kata Marius.
“Kalau masalah mati hidup kan urusan yang di atas, tapi kan (layanan) sudah maksimal untuk menyelamatkan pasien,” katanya lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.