Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kata Undang-undang Kesehatan Kita tentang Kasus Bayi Debora?

Kompas.com - 13/09/2017, 21:06 WIB
Shierine Wangsa Wibawa

Penulis

Dalam deklarasi tersebut, WHO menegaskan mengenai perlunya standar layanan kesehatan nasional, sesuatu yang hingga kini belum ada di Indonesia. “Padahal, WHO berkata bahwa kalau yang namanya pedoman itu tidak wajib. Yang wajib adalah standar,” kata Marius.

Direktur YPPKI ini kemudian menjelaskan bagaimana standar layanan kesehatan nasional dibuat. Dia berkata bahwa Kementerian Kesehatan seharusnya melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak terkait yang memberikan layanan kesehatan, misalnya dokter, perawat, bidan, dan rumah sakit.

“Setelah itu ketok palu, keluarlah standar layanan kesehatan nasional. Ketok palu lagi, keluarlah clinical pathway,” katanya.

Dari situ, Kementerian Kesehatan masih perlu mengadakan pembicaraan lagi dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan unit cost atau biaya.

Bila kesepakatan diambil bersama, Marius memperkirakan bahwa tidak akan ada lagi protes atau pihak yang merasa dipersulit. “Tapi sampai detik ini, layanan kesehatan nasional jauh dari yang namanya Patient Safety,” katanya.

(Baca juga: Tak Dapat Pelayanan Medis Saat Gawat Darurat, Warga Bisa Hubungi Layanan Ini)

Diatur dalam undang-undang

Meskipun belum memiliki standar, penyediaan layanan kesehatan nasional sebenarnya telah diatur dalam berbagai macam undang-undang.

Marius memberi beberapa contoh. Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, sedangkan pasal 34 menyebutkan bahwa fakir misikin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Selain itu, Anda juga bisa melihat UU nomor 36 tahun 2009 pasal 32 yang menegaskan bahwa layanan kesehatan harus diberikan dalam keadaan darurat tanpa meminta uang muka, dan UU no 44 tahun 2009 bab VIII pasal 29C yang menyebutkan bahwa layanan gawat darurat harus diberikan sesuai dengan kemampuan pelayananannya.

“Jadi, kalau semua dilaksanakan dengan baik dan benar, maka pelayanan kesehatan (Indonesia) akan berdasarkan Patient Safety. Dengan begitu, artinya pasien selamat,” kata Marius.

“Kalau masalah mati hidup kan urusan yang di atas, tapi kan (layanan) sudah maksimal untuk menyelamatkan pasien,” katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:



Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau