KOMPAS.com -- Cerita pilu bayi Debora tidak hanya membuat mata publik tertuju pada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres saja, tetapi juga mekanisme dan peraturan pelayanan kesehatan publik.
Kasus ini juga menjadi perhatian Marius Widjajarta selaku Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPPKI).
(Baca juga: Orangtua Terkendala Biaya, Bayi Debora Meninggal di RS)
Diwawancarai oleh Kompas.com melalui telepon pada hari Rabu (13/9/2017), Marius berkata bahwa rumah sakit harus memperhatikan kondisi dan situasi sebelum menolak merawat pasien.
“Kalau yang namanya gawat darurat, sama sekali tidak boleh menolak. Jadi, dokter pun boleh menolak pasien selama keadaan tidak gawat darurat, misalnya tidak kooperatif, tetapi kalau yang namanya gawat darurat, itu sama sekali tidak boleh,” ujarnya.
Hal ini, kata Marius, sudah diatur dalam Undang-undang Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 32 dan Undang-undang Praktik Kedokteran.
(Baca juga: Kasus Bayi Debora dan Aturan Penanganan Pasien Dalam Kondisi Darurat)
Uang muka
Dalam kasus bayi Debora, Marius berkata bahwa kesalahan RS Mitra Keluarga Kalideres adalah meminta uang muka ketika kondisi gawat darurat belum usai.
Pada awalnya, dokter telah memberikan penanganan pertama kepada bayi Debora tanpa uang muka. Namun, setelah itu Debora perlu distabilkan di Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
“Jadi, dokter membuat surat agar (Debora) dirawat di PICU. Setelah itu, dokter sudah tidak bertanggung jawab. Itu sudah urusan administrasi dan kebijakan manajemen,” katanya.
Di sinilah, proses tawar menawar antara orangtua Debora dengan pihak rumah sakit terjadi. Namun, karena uang yang dimiliki oleh orangtua Debora tidak mencukupi, RS Mitra Keluarga Kalideres pun menolak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.