Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penodaan Agama Juga Ada di Negara Barat, Ini Buktinya

Kompas.com - 12/05/2017, 20:06 WIB
Shierine Wangsa Wibawa

Penulis

KOMPAS.com -- Vonis penjara dua tahun yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak hanya menggoncang Indonesia saja. Badan-badan dunia juga meminta pemerintah Republik Indonesia untuk mempertimbangkan kembali hukum yang mengatur mengenai masalah ini.

Mengapa negara-negara barat begitu peduli mengenai kasus penodaan agama Ahok? Apakah mereka tidak mengenal penodaan agama?

Menurut Pew Research Center, hukum mengenai penodaan agama tidak unik di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim saja. Hampir satu dari lima negara Eropa dan sepertiga dari negara-negara di benua Amerika memiliki hukum yang melarang penodaan agama.

Akan tetapi, kasus-kasus penodaan agama lebih mudah ditemukan di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim.

Dalam artikelnya untuk The Conversation 2 Mei 2017, dosen literatur dan budaya Inggris Steve Pinkerton mengutip antropolog budaya, Saba Mahmood, yang berkata bahwa kebanyakan penganut agama Islam yang taat memandang penodaan agama seperti luka fisik, sebuah pelanggaran yang menyakiti Tuhan dan penganutnya.

Intesitas tersebut mendasari hukuman mati yang diberikan kepada penoda agama di negara-negara teokratis seperti Pakistan.

Hal ini mungkin terdengar aneh bagi masyarakat di negara-negara Barat, tetapi mayoritas hukum yang ditetapkan oleh negara-negara mereka sendiri memiliki logika yang sama.

“Secara khusus, mereka (hukum di semua negara) sama-sama menganggap penodaan agama sebagai semacam ‘luka’, walaupun tidak mengetahui secara pasti apa yang dilukai oleh penodaan agama,” tulis Pinkerton.

(Baca juga: Kasus-kasus Penodaan Agama yang Menghebohkan Indonesia dan Dunia)

Sejarawan Leonard Levy dan David Nash telah mendokumentasikan hukum-hukum penodaan agama di negara-negara barat yang mayoritas berasal dari abad ke-13 hingga abad ke-19. Menurut kedua sejarawan tersebut, hukum-hukum tersebut biasanya diciptakan untuk melindungi kepercayaan Kristen dari “luka” dan “cemooh”.

Akan tetapi, dengan meningkatnya popularitas sekulerisme di negara-negara Barat, hukum tersebut kehilangan kekuatannya dan pada pertengahan abad ke-20, telah dianggap sebagai surat mati. Faktanya, hukum penodaan agama di Amerika Serikat belum pernah digunakan sejak awal tahun ’70-an.

Walaupun demikian, tindakan penodaan agama tetap tidak dapat ditoleransi di negara-negara barat.

Di Denmark, misalnya, seorang pria baru saja dijatuhi hukuman karena melakukan penodaan agama dengan membakar Quran dan mengunggah videonya ke internet pada bulan Februari tahun ini.

Hukum yang pada awalnya diciptakan untuk melindungi agama Kristen tersebut kini beralih tugas menjadi penjaga pluralisme.

“Bukannya melindungi Tuhan dari luka, hukum penodaan agama di negara-negara ini justru mencegah luka terhadap kehidupan sosial di negara yang terus terang sudah sekuler tersebut,” tulis Pinkerton.

Dia lalu memberikan contoh lainnya. Undang-undang Defamasi di Irlandia menarget orang yang mengeluarkan ucapan kasar atau menghina hal-hal yang dianggap suci oleh agama apa pun, sehingga menyebabkan kemarahan di antara penganut agama tersebut yang jumlahnya substansial.

“Dengan penekanan terhadap kata ‘kemarahan’ yang disebabkan oleh penodaan agama terhadap ‘agama apa pun’, undang-undang ini tampaknya tidak diarahkan untuk melindungi kesucian agama tersebut, melainkan untuk mencegah intoleransi di antara kelompok-kelompok agama yang beragam,” tulisnya.

(Baca juga: Seperti Inilah Gambaran Otak Seorang Ekstermis Agama)

Lalu, mengapa negara-negara barat begitu syok ketika mendengar kasus penodaan agama di Pakistan dan Indonesia?

Pinkerton berkata bahwa masyarakat barat pada umumnya menganggap penodaan agama sebagai sebuah konsep lama dari zaman medieval yang tidak ada hubungannya dengan masyarakat modern yang telah berkembang.

“Akan tetapi, aku ingin berargumen bahwa pandangan ini sangat sulit untuk dipertahankan. Sebab, penodaan agama justru mulai bangkit kembali di ujung-ujung negara barat yang seharusnya sekuler,” tulisnya.

Dia melanjukan, kini masalahnya bukan apakah penodaan agama termasuk kejahatan, tetapi mengenai siapa, atau apa -Tuhan atau negara, agama atau pluralisme- yang terluka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com