KOMPAS.com - Gubernur Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara dalam persidangan Selasa (9/5/2017) karena dinyatakan terbukti menodai agama. Penodaan agama yang dilakukan itu sendiri masih perdebatan, ada yang mengatakan Basuki alias Ahok melakukannya, ada yang menganggap tidak.
Sejarah mencatat bahwa kasus penodaan agama bukan hanya terjadi kali ini. Arsip pemberitaan Harian Kompas menunjukkan, tahun 1968, Indonesia sudah dihebohkan oleh kasus penodaan agama yang dilakukan oleh seorang sastrawan, Ki Pandji Kusmin.
Ki Pandji Kusmin menulis cerita pendek berjudul "Langit Kian Mendung". Karya sastra itu sebenarnya ingin berbicara tentang Soekarno dan PKI. Namun, pendekatan penulis kontroversial karena menceritakan nabi-nabi, termasuk Nabi Muhammad SAW, yang bosan hidup di surga.
Cerpen tersebut dimuat di Majalah Sastra yang dikelola oleh HB Jassin. Akibat pemuatan cerpen itu, HB Jassin dihukum penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan dua bulan. Dalam dunia sastra, kasus itu adalah salah satu yang paling menghebohkan.
Orang lain di Indonesia yang pernah dituduh menodai agama antara lain Permadi, seorang tokoh paranormal. Dia dinyatakan menodai agama saat menjadi pembicara dalam diskusi di Universitas Gadjah Mada tahun 1994. Dia dituntut 7 bulan penjara.
Sementara itu, seorang bernama Didik Warsito pernah dihukum 5 tahun. Ia dinyatakan menodai perayaan Ekaristi pada hari Natal 25 Desember 1994. Kasus yang terjadi di Maumere itu sempat menjadi perbincangan hangat.
Tak cuma di Indonesia, tuduhan penodaan agama juga dialami di belahan dunia lainnya. Kasus Galiloe Galilei juga bisa dimaknai sebagai penodaan agama dan institusi keagamaan. Gereja menuduh Galileo menghina Kristen karena percaya bahwa Bumi mengelilingi Matahari.
Menurut doktrin Kristen saat itu, Bumi adalah pusat alam semesta dan tidak bergerak. Gereja menuduh Galileo melakukan tindakan bidah dan melarangnya mengajarkan pandangannya. Gereja butuh 300 tahun untuk mengakui kesalahannya.
Di zaman modern, tuduhan penodaan agama juga masih terjadi. Di Myanmar, misalnya, seseorang dituduh menodai agama karena memakai patung Buddha yang dilengkapi headset untuk mempromosikan barnya. Ia dihukum penjara 2,5 tahun.
Slimane Bouhafs dari Aljazair dihukum penjara 5 tahun karena status di media sosialnya yang bicara tentang Yesus dan Islam, disertai dengan foto seorang ekstremis yang membunuh sipil. Diberitakan Morning Star News pada 22 Februari 2017 lalu, remaja Pakistan dituduh menodai Islam karena menyukai foto penodaan Kabah.
Meskipun dunia semakin maju, penodaan agama tetap menjadi masalah. Riset Pew Research Center tahun 2014 mengungkap, 26 persen negara di dunia punya hukum anti-penodaan agama. Adapun 13 persen punya hukum anti-kemurtadan. Seseorang yang dituduh menodai agama dan murtad bisa dikenai sanksi dan dipenjara di negara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.