Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklamasi Teluk Jakarta Bertentangan dengan Perpres No 122 tahun 2012, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 09/04/2016, 12:01 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

KOMPAS.com - Pakar kelautan dari Institut Pertanian Bogor, Alan F Koropitan, mengungkapkan bahwa reklamasi Teluk Jakarta sebenarnya bertentangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2012.

Perpres tersebut selama ini digunakan untuk menghalalkan pelaksanaan reklamasi sebab memang memberi restu pada pemerintah daerah untuk melakukan reklamasi.

"Gubernur dan bupati/walikota memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dalam wilayah sesuai kewenangannya dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah daerah," demikian buni pasal 16 Perpres tersebut.

Alan tak menampik bahwa dari sudut pandang kewilayahan, berdasarkan perpres tersebut, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk mereklamasi.

Hanya empat pulau di pantai utara Jakarta yang merupakan kawasan strategis nasional dan berada di bawah kewenangan kementerian, yaitu Pulau Onrust, Cipir, Kelor, dan Bidadari. Sisanya berada di bawah kewenangan pemerintah DKI.

Namun demikian, Alan mengajak untuk melihat hal lain yang sebenarnya juga terungkap pada Perpres tersebut, tentang syarat-syarat dilaksanakannya reklamasi.

Ayat 4 Perpres itu berbunyi, "Penentuan lokasi reklamasi dan lokasi sumber material reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib mempertimbangkan aspek teknis, aspek lingkungan hidup, dan aspek sosial ekonomi."

Aspek teknis diantaranya adalah hidrooseanografi yang meliputi arus laut dan sedimen. Aspek lingkungan diantaranya kualitas air. Aspek sosial ekonomi diantaranya terkait mata pencaharian dan potensi konflik.

Dari aspek lingkungan, berdasarkan kajian Dannish Hydraulic Institute (DHI), lembaga yang dikontrakl khusus oleh Kementerian Luar Negeri pada tahun 2011, reklamasi berdampak buruk bagi lingkungan.

"Berdasarkan kajian 17 pulau sekaligus, bukan pulau per pulau, reklamasi akan mengakibatkan perlambatan arus," kata Alan ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/4/2016).

Lambatnya arus berakibat pada banyak hal. Arus berperan "mencuci" material di suatu perairan. Arus yang lambat berarti kemampuan "cuci" juga berkurang sehingga akan mengakibatkan akumulasi material di sekitar pulau reklamasi.

Material tersebut bisa berbagai macam. Pertama adalah sedimen yang berasal dari perairan darat. Akumulasi sedimen, atau sedimentasi, akan mengakibatkan penyumbatan. Air dari darat akan sulit masuk ke laut. Ini berpotensi menimbulkan limpasan.

Kedua adalah material organik. Meskipun bisa bersifat "menyuburkan" perairan, material organik bisa bersifat toksik bila berlebihan. Akumulasinya akan menyebabkan kematian ikan.

Akumulasi material organik juga akan memicu pertumbuhan alga beracun. Bom populasi alga memang umum terjadi di perairan. "Tapi reklamasi akan meningkatkan peluangnya," kata Alan.

Yang paling berbahaya adalah material berupa logam berat. Perairan utara jakarta sudah terkenal dengan kandungan logam beratnya. Jika arus melambat, logam berat yang terakumulasi di perairan utara Jakarta makin tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com