Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bom Waktu Perusakan Hutan

Kompas.com - 24/02/2015, 21:22 WIB

Sebagai gambaran, khusus di Kalimantan Tengah saja sedang terjadi dorongan kepada masyarakat untuk mengukur tanah hutan masing-masing 5 hektar dalam proses pelaksanaan perber tersebut. Kepala demang yang merupakan kepala adat tingkat kecamatan malah menyatakan akan menerbitkan surat keterangan tanah adat bagi masyarakat.

Pemerintahan Joko Widodo harus segera mengambil langkah pengamanan hutan dengan memperbaiki Perber 17 Oktober 2014 dengan mencantumkan pembatasan yang tak mengabaikan fungsi pokok hutan dan kehutanan. Penyelesaian masalah tanah masyarakat hukum adat dan masyarakat sosial lainnya yang berhak hutan patut tetap dijamin serta dilancarkan.

Masalah pembatasan proses pemberian hak atas tanah bagi masyarakat dalam fungsi-fungsi hutan tertentu juga harus jelas mengatur perlindungan terhadap kawasan hutan lindung dan konservasi, yang berfungsi mengendalikan kerusakan alam, bencana lingkungan, perlindungan tata air, pengendali erosi, banjir, dan kekeringan, konservasi biodiversitas, perlindungan plasma nutfah serta pengendalian pemanasan global dan perubahan iklim. Demikian pula terhadap lahan kawasan hutan yang memiliki ciri khas tertentu, misalnya cagar budaya, cagar alam, suaka margasatwa, dan fungsi konservasi lainnya yang seharusnya dilindungi sebagai kawasan hutan tetap.

Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta DPR layak cemas dengan terbitnya Perber 17 Oktober 2014 tersebut. KPK juga memiliki beban moril untuk bersama-sama ikut mendorong penyelamatan fungsi hutan sebagai inti lingkungan hidup dengan mendorong merevisi perber tersebut.

Terkait penghargaan terhadap hak masyarakat atas kehidupannya dari tanah hutan, bukankah pemerintah dalam pelaksanaan tata batas untuk pengukuhan kawasan hutan selalu diikuti dengan menetapkan adanya enklave lahan/permukiman masyarakat, yang sebelumnya telah diidentifikasi menggunakan dasar Peraturan Menhut No P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan.

Di sisi lain, pemerintah juga telah berjanji akan memberikan lahan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar kepada rakyat, di samping ketentuan kepada pemegang hak izin usaha kehutanan untuk memberikan minimal 20 persen lahan usaha bagi kepentingan usaha rakyat, juga kegiatan hutan kemasyarakatan yang kini baru terealisasi sekitar 600.000 hektar.

TRANSTOTO HANDADHARI
Rimbawan Senior; Ketua Umum Yayasan Green Network Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com