Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Pemberi Hadiah Luthfi Segera Disidang

Kompas.com - 16/04/2013, 17:54 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait kepengurusan kuota impor daging sapi segera disidang. Berkas pemeriksaan keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (16/4/2013).

“Perlu saya sampaikan, berkas tersangka AAE (Arya Abdi Effendi) dan JE (Juard Effendi) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, masih tersisa AF (Ahmad Fathanah) dan LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), tersangka baru tidak ada,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Dengan dilimpahkannya berkas Juard dan Arya ke Pengadilan, kedua orang itu tidak lagi diperlukan keterangannya dalam penyidikan KPK. Namun, menurut Johan, fakta persidangan kedua direktur PT Indoguna tersebut dapat digunakan KPK dalam mengembangkan kasus dugaan korupsi rekomendasi kuota impor daging sapi.

“Pengembangan kasus ini tidak menunggu selesai sidang atau tidak. Apakah ada dua alat bukti yang cukup, tentu KPK akan menindaklanjutinya. Nanti di persidangan kalau ada data baru, keterangan saksi, tentu akan divalidasi apakah bisa dikembangkan atau tidak,” ucap Johan.

Adapun Juard dan Arya ditangkap KPK pada 29 Januari 2013 malam setelah diduga menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah. Fathanah merupakan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan berperan sebagai makelar proyek.

Diduga uang tersebut akan diberikan kepada Luthfi untuk mengurus kuota impor daging sapi. Luthfi dianggap memperdagangkan pengaruh karena posisinya saat itu sebagai Presiden PKS. Fathanah dan Luthfi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Nilai suap keseluruhan dari PT Indoguna diduga mencapai Rp 40 miliar, dengan perhitungan commitment fee per kilogram daging adalah Rp 5.000 karena PT Indoguna meminta kuota impor 8.000 ton. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Luthfi dan Fathanah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com