Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/04/2013, 17:54 WIB
Penulis Icha Rastika
|
EditorHindra

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait kepengurusan kuota impor daging sapi segera disidang. Berkas pemeriksaan keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (16/4/2013).

“Perlu saya sampaikan, berkas tersangka AAE (Arya Abdi Effendi) dan JE (Juard Effendi) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, masih tersisa AF (Ahmad Fathanah) dan LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), tersangka baru tidak ada,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Dengan dilimpahkannya berkas Juard dan Arya ke Pengadilan, kedua orang itu tidak lagi diperlukan keterangannya dalam penyidikan KPK. Namun, menurut Johan, fakta persidangan kedua direktur PT Indoguna tersebut dapat digunakan KPK dalam mengembangkan kasus dugaan korupsi rekomendasi kuota impor daging sapi.

“Pengembangan kasus ini tidak menunggu selesai sidang atau tidak. Apakah ada dua alat bukti yang cukup, tentu KPK akan menindaklanjutinya. Nanti di persidangan kalau ada data baru, keterangan saksi, tentu akan divalidasi apakah bisa dikembangkan atau tidak,” ucap Johan.

Adapun Juard dan Arya ditangkap KPK pada 29 Januari 2013 malam setelah diduga menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah. Fathanah merupakan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan berperan sebagai makelar proyek.

Diduga uang tersebut akan diberikan kepada Luthfi untuk mengurus kuota impor daging sapi. Luthfi dianggap memperdagangkan pengaruh karena posisinya saat itu sebagai Presiden PKS. Fathanah dan Luthfi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Nilai suap keseluruhan dari PT Indoguna diduga mencapai Rp 40 miliar, dengan perhitungan commitment fee per kilogram daging adalah Rp 5.000 karena PT Indoguna meminta kuota impor 8.000 ton. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Luthfi dan Fathanah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+