Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2012, Penjualan Satwa secara "Online" Meningkat

Kompas.com - 28/12/2012, 20:00 WIB

KOMPAS.com — Menurut laporan akhir tahun ProFauna Indonesia 2012, perdagangan satwa dilindungi secara daring (online) meningkat. Tercatat sepanjang 2012, terdapat 303 ekor satwa dilindungi yang diperdagangkan secara daring, terdiri dari 27 spesies.

Satwa-satwa tersebut ialah spesies kancil (Tragulus javanicus), trenggiling (Manis javanica), kijang (Muntiacus mutjack), kucing hutan (Prionailurus bengalensis), lutung jawa (Trachypithecus auratus), kukang (Nycticebus sp.), elang jawa (Nisaetus bartelsi), elang hitam (Ictinaetus malayensis), kakatua raja (Probosciger atterimus), dan kakatua seram (Cacatua molucensis).

Sedikitnya, tercatat ada lima kasus perdagangan satwa secara daring yang diproses hukum. Kasus perdagangan satwa secara daring ini terjadi di wilayah Jakarta, Karawang, Jawa Barat, dan Pamanukan, Jawa Barat.

Dari tangan empat orang tersangka berbeda, berhasil disita belasan ekor satwa, yaitu elang jawa, elang brontok, kulit harimau, opsetan penyu, buaya, kukang, kucing hutan, serta kakatua raja.

Perdagangan satwa dilindungi, baik hidup maupun ofset, dilarang. Menurut UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan dapat dikenakan sanksi penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

Chairman ProFauna Indonesia Rosek Nursahid menyatakan, pihaknya mendorong pemerintah untuk terus melakukan penegakan hukum yang mengontrol perdagangan satwa ilegal. ProFauna juga mengajak masyarakat membantu menghentikan perdagangan satwa ilegal tersebut dengan cara tidak membelinya. (Gloria Samantha/National Geographic Indonesia).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com