Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/09/2012, 18:15 WIB

JEMBER, KOMPAS.com - Pakar ilmu tanah dari Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, DR Ir Suyono MSc, menilai bahwa uji penanaman produk rekayasa genetik (transgenik) di Indonesia dapat merusak lingkungan hidup.

"Pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan transgenik itu karena mengabaikan faktor lingkungan dan kesuburan tanah dapat berkurang," tuturnya di Jember, Jumat (28/9/2012).

Dosen jurusan ilmu tanah Fakultas Pertanian Unej itu mengatakan, beberapa negara di Afrika dan India menolak menerapkan transgenik karena khawatir lingkungan hidup negara setempat tercemar, serta dinilai hasil produk transgenik dinilai gagal.

"Indonesia perlu belajar banyak dari kasus Monsanto di Kanada, yakni Monsanto dituntut miliaran dolar Amerika Serikat karena tanah di sana tercemar akibat tanaman transgenik," ungkap penemu kedelai unggul varietas Baluran dan Merubetiri itu.

Ia menegaskan, Pemerintah RI seharusnya tidak hanya berpikir dari sisi bisnis, namun perlu lebih memperhatikan pula dampak lingkungan hidup atas kebijakan transgenik tersebut.

"Kasus transgenik kapas telah merugikan petani kapas karena dalam transgenik kapas mengandung residu yang dapat menghancurkan jasad mikro di dalam tanah, sehingga kesuburan tanah dapat berkurang," ujarnya.

Ia mengemukakan, tanaman rekayasa pada umumnya tahan herbisida yang dapat merusak diversifikasi tanaman, sekaligus mengikis keanekaragaman pertanian sepanjang masa dan gen itu bisa melahirkan spesies baru dan menghadirkan gulma super.

"Dampak jangka panjang adalah sumber daya lahan yang dapat menyebabkan ketergantungan pupuk kimia dan kesuburan tanah dapat terganggu akibat matinya jasad mikro," katanya.

Suyono mengatakan, mempertahankan kesuburan tanah cukup penting untuk kebutuhan jangka panjang, sehingga penggunaan pupuk organik perlu ditambah karena ketergantungan pupuk kimia dapat mengurangi kesuburan tanah.

Ia mengemukakan hal ini berkaitan dengan kebijakan Menteri Pertanian, Suswono, yang menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan, dan Penarikan Varietas, dan semangat Permentan tersebut untuk mempercepat pengujian tanaman transgenik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com