Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transgenik Dapat Merusak Lingkungan

Kompas.com - 28/09/2012, 18:15 WIB

JEMBER, KOMPAS.com - Pakar ilmu tanah dari Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, DR Ir Suyono MSc, menilai bahwa uji penanaman produk rekayasa genetik (transgenik) di Indonesia dapat merusak lingkungan hidup.

"Pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan transgenik itu karena mengabaikan faktor lingkungan dan kesuburan tanah dapat berkurang," tuturnya di Jember, Jumat (28/9/2012).

Dosen jurusan ilmu tanah Fakultas Pertanian Unej itu mengatakan, beberapa negara di Afrika dan India menolak menerapkan transgenik karena khawatir lingkungan hidup negara setempat tercemar, serta dinilai hasil produk transgenik dinilai gagal.

"Indonesia perlu belajar banyak dari kasus Monsanto di Kanada, yakni Monsanto dituntut miliaran dolar Amerika Serikat karena tanah di sana tercemar akibat tanaman transgenik," ungkap penemu kedelai unggul varietas Baluran dan Merubetiri itu.

Ia menegaskan, Pemerintah RI seharusnya tidak hanya berpikir dari sisi bisnis, namun perlu lebih memperhatikan pula dampak lingkungan hidup atas kebijakan transgenik tersebut.

"Kasus transgenik kapas telah merugikan petani kapas karena dalam transgenik kapas mengandung residu yang dapat menghancurkan jasad mikro di dalam tanah, sehingga kesuburan tanah dapat berkurang," ujarnya.

Ia mengemukakan, tanaman rekayasa pada umumnya tahan herbisida yang dapat merusak diversifikasi tanaman, sekaligus mengikis keanekaragaman pertanian sepanjang masa dan gen itu bisa melahirkan spesies baru dan menghadirkan gulma super.

"Dampak jangka panjang adalah sumber daya lahan yang dapat menyebabkan ketergantungan pupuk kimia dan kesuburan tanah dapat terganggu akibat matinya jasad mikro," katanya.

Suyono mengatakan, mempertahankan kesuburan tanah cukup penting untuk kebutuhan jangka panjang, sehingga penggunaan pupuk organik perlu ditambah karena ketergantungan pupuk kimia dapat mengurangi kesuburan tanah.

Ia mengemukakan hal ini berkaitan dengan kebijakan Menteri Pertanian, Suswono, yang menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan, dan Penarikan Varietas, dan semangat Permentan tersebut untuk mempercepat pengujian tanaman transgenik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com