JAKARTA, KOMPAS.com — Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah dan Pusat Reintroduksi Orangutan Nyarumenteng telah mengevakuasi 221 orangutan akibat pembabatan hutan yang dilakukan perusahaan kelapa sawit pada Maret 2003 sampai Juni 2006.
"Tim juga telah mendokumentasikan kekejaman dan kejahatan terhadap orangutan yang dilakukan staf perusahaan, perusahaan kontraktor, pekerja, dan masyarakat setempat," kata anggota Centre of Orangutan Protection (COP), Hardi Baktiantoro, di Jakarta, Jumat (4/5/2012).
Menurut Hardi, pembantaian yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab itu sungguh ironis. Banyak orangutan yang dikubur hidup-hidup, dibakar, dibacok, dipukul hingga berujung pada kematian.
Padahal, lanjut dia, orangutan adalah salah satu jenis satwa liar paling dilindungi oleh hukum Indonesia dan mendapatkan simpati yang luas dari masyarakat internasional. Ironisnya, orangutan justru tidak terlindungi dengan baik.
"Di Kalimantan Timur, tepatnya di aliran Sungai Katingan, merupakan habitat 1.600 sampai 2.000 orangutan, ini harus segera diselamatkan. Kalau tidak, hewan yang dilindungi itu akan menuju kepunahan di daerah Kalimantan," katanya.
Mengenai populasi orangutan di Indonesia, kata Hardi, pemerintah memang belum memiliki data yang pasti karena data-data ini masih dilakukan oleh beberapa lembaga riset dan banyak dilakukan oleh organisasi nonpemerintah, seperti lembaga swadaya masyarakat dan lembaga riset dari pihak asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.