Eko Wiwid, Direktur Lokatmala Institute di Bandung, lembaga yang bergerak dalam bidang pelestarian lingkungan, tidak menampik bahwa mitos-mitos yang berkembang tentang Gunung Padang menjadi daya tarik bagi masyarakat. Namun, hal itu setidaknya bisa diatur dengan memberikan perlindungan pada zona-zona tertentu di situs tersebut.
”Seharusnya kawasan situs sudah ditata berdasarkan zona inti dan zona pemanfaatan. Izin kunjungan bisa mengadopsi aturan di taman nasional. Di Taman Nasional Gede Pangrango, misalnya, ada izin untuk pendakian, izin untuk penelitian, dan izin kunjungan wisata. Proteksi seperti itu yang seharusnya ditetapkan,” kata Eko.
Kepala Subbidang Kepariwisataan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar, Agus Saputra mengatakan telah membangun infrastruktur di sekitar Gunung Padang senilai Rp 1,35 miliar pada tahun 2011.
Dana tersebut digunakan untuk pembebasan lahan, membuat menara pantau, area parkir, dan perbaikan akses jalan. Dana tambahan kemungkinan besar akan dikucurkan saat kawasan ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya lewat undang-undang yang baru.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Cianjur Imam Haris mengatakan, pengelolaan Gunung Padang masih memerlukan banyak perbaikan meskipun statusnya sebagai kawasan cagar budaya sudah diperoleh berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudyaan tanggal 16 Juni 1968 yang menetapkannya sebagai kawasan cagar budaya bersama 53 situs lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.