Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Orangutan Dituntut Satu Tahun Penjara, Aktivis Kecewa

Kompas.com - 30/01/2012, 09:46 WIB
Aufrida Wismi Warastri

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Aktivis Peduli Orangutan Sumatera yang tergabung dalam Forum Konservasi Orangutan Sumatera (Fokus) menyatakan kekecewaannya atas tuntutan 1 tahun penjara pada Syamsul penjual orangutan yang ditangkap di Kabupaten Karo, Sumatera Utara tahun lalu. Tuntutan itu subsider dengan dua bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.

Ketua Fokus Panut Hadisiswoyo, Minggu (29/1/2012) menyatakan, tuntutan yang dibacakan jaksa R Aritonang dalam persidangan yang digelar Kamis pekan lalu di Pengadilan Negeri Kabanjahe itu belum mencerminkan penerapan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Jaksa juga tidak mempelajari secara detail berkas acara pidana yang dibawa ke persidangan," kata Panut.

Pada awal persidangan terdakwa mengaku tidak mengetahui adanya kesepakatan jual beli yang dilakukan Razaman, pemilik orangutan dengan calon pembeli, tetapi pada persidangan selanjutnya terdakwa justru mengakui terjadinya komunikasi dengan calon pembeli, Andi yang merupakan anggota Polisi Hutan dari Medan.

"Ini merupakan suatu pembelokkan fakta persidangan maupun penyidikan karena pada dakwaan yang disebutkan dalam BAP terdakwa menyatakan tidak mengenal sama sekali calon pembelinya. Upaya terdakwa ini diyakini sebagai cara untuk menunjukkan kepada hakim bahwa penegak hukum melakukan penjebakan kepada terdakwa untuk menjual orangutan," kata Panut.

Panut mengatakan tim Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara yang menyusun BAP sudah memasukkan UU Kehutanan sebagai unsur pokok pidana, karena satwa orangutan juga merupakan bagian dari hasil hutan non kayu.

"Dalam undang-undang itu jelas diatur ancaman hukuman pidana bagi pelaku kejahatan konservasi adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 milyar. Tetapi jaksa yang menangani kasus Samsul hanya menuntut satu tahun dan denda 10 juta rupiah", ujar Panut.

Fakta lain dipersidangan yang mengecewakan para aktivis adalah jaksa penuntut umum justru lebih berupaya membuka proses kinerja intelijen dalam pengungkapan kasus ini, sehingga tidak fokus pada pokok perkara.

Syamsul (25), petani dari Desa Tuhi Congkak, Kecamatan Babul Rahma, Kabupaten Aceh Tenggara disidangkan di PN Kabanjahe setelah dirinya tertangkap tangan hendak menjual Julius seekor orangutan Sumatera (Pongo abelii) berumur tiga tahun.

Syamsul ditangkap Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Sumut di Desa Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara Juli tahun lalu.     

Julius diduga diambil dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser dan sekitar satu tahun dipelihara di Kutacane. Biasanya para petani menjual orangutan antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

Orangutan yang dipelihara adalah anak-anak orangutan yang induknya sudah dibunuh masyarakat. Saat ini Julius dirawat dan direhabilitasi di Sumatran Orangutan Conservation Program (SOCP) di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com