JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah telah meringkus tiga tersangka dalam kasus pembakaran Tugu Adipura di Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Inisial ketiganya adalah MZ (46), AHB (46) dan FT (37).
"Mereka ini sebagai tersangka perusakan. Itu kan ada perusakan kantor bupati kemudian kalau tiga ini perusakan Tugu Adipura," jelas Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Rabu (18/1/2012).
Sementara itu, kata Saud, untuk pembakaran di kantor Polda Kobar ada penambahan 3 tersangka baru yaitu AA bin AR (49), S bin S (43), S bin N (49).
Untuk kasus mutilasi polisi belum menemukan pelakunya. Baru diperiksa 15 saksi terkait kasus itu. "Khusus untuk mutilasi di Kobar kita sudah memeriksa 15 orang saksi mudah-mudahan bisa segera terungkap," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, sejak akhir tahun hingga awal Januari 2012 beberapa kasus terjadi di Kota Waringin Barat, seperti pembakaran rumah bupati, perusakan Tugu Adipura dan Polda setempat.
Tak hanya itu kepolisian juga menemukan dua orang korban tewas tanpa kepala di area Golf I PT PBNA, Group Astra di Desa Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada Minggu (1/1/2012).
Korban diketahui atas nama Sugiman (36) sebagai petugas keamanan di perusahaaan tersebut, dan Sumali (41), seorang kontraktor pengangkut sawit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.