Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Hujan dan Angin Kencang

Kompas.com - 09/12/2011, 05:01 WIB

Di Makassar, pelayaran dilaporkan tak terganggu. ”Ombak setinggi 2 meter dan angin 10 kilometer per jam masih kategori normal. BMKG belum mengimbau apa pun,” ujar Syahbandar Pelabuhan Makassar Afrianus Tapangan.

Penerbangan lancar

Terkait penerbangan, dari Makassar dilaporkan bahwa kondisi saat ini masih normal kendati terus diguyur hujan selama sepekan terakhir. Pihak Syahbandar Pelabuhan Makassar dan otoritas Bandara Hasanuddin belum memperoleh informasi larangan berlayar dan terbang.

Pihak BMKG mencatat hujan ringan dan hujan sedang di 23 kota/kabupaten di Sulawesi Selatan, sedangkan kecepatan angin 10-15 kilometer per jam.

Kepala Otoritas Bandara Hasanuddin M Sidabutar yang dihubungi secara terpisah mengatakan, BMKG selalu memberikan ramalan cuaca setiap hari. Namun, hingga kemarin belum ada larangan untuk terbang.

”Patokan kami dari BMKG. Kalau ada larangan, pasti penerbangan ditunda,” ujarnya.

Sepekan terakhir, hujan mengguyur wilayah Makassar dan membuat beberapa sudut kota tergenang air. Angin puting beliung melanda pada 26 November yang merusak 64 rumah di Kota Makassar.

Pengaruh global

Di Jakarta, Kepala BMKG Sri Woro B Harijono mengatakan, cuaca lokal dan regional Indonesia bagian dari cuaca global. Contohnya, curah hujan tahun 2002 dipengaruhi El Nino, sedangkan 2007 disebabkan La Nina.

”Iklim enam bulan ke depan tergolong normal, tetapi cuaca terkadang ekstrem,” ujarnya.

Pada lokakarya ”Teknologi Pengurangan Risiko dan Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat terhadap Bencana Banjir Jakarta” yang diadakan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), pihak BPPT menyatakan memiliki radar cuaca yang bisa memantau cuaca sampai radius 100 meter.

Fadli Syamsudin dari BPPT memaparkan, radar ini penting karena hujan di Jakarta sangat berbeda antara satu kawasan dan kawasan lain. ”Bisa hujan di satu daerah, tetapi radius 100 meter sudah tidak hujan,” ujarnya. Radar ini akan ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (NAW/NIT/ARA/SIN/ART)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com