Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Korporat Diduga Terlibat Pembantaian Orangutan

Kompas.com - 06/12/2011, 16:03 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

Bukti keterlibatan korporat itu adalah temuan temuan 3 tengkorak di atas tanah dan 1 mayat orangutan di atas pohon di wilayah PT Sarana Titian Permata 2 (sTP 2), perusahaan di bawah Wilmar Group. Orangutan yang mati di atas pohon diduga dibacok ditembak oleh mandor PT STP 2.

Bukti lain, pada 7 Juni 2010, COP mengevakuasi 1 bayi orangutan yang dipelihara warga desa Bangkal. Pemeliharanya menuturkan bahwa induk dari bayi orangutan sudah dibunuh saat land clearing PT Rimba Harapan Sakti (RHS).

Keterlibatan Best Agro International terbukti dari evakuasi 3 bayio orangutan yang dipelihara masyarakat desa Pamalian, desa yang bersebelahan dengan area PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK), perusahaan di bawah Best Agro International Group.

COP memaparkan bahwa berdasarkan penuturan warga, 2 bayi orangutan ditemukan tanpa induk di Blok 10 PT TASK. Sementara 1 lagi ditemukan di kebun masyarakat. Seluruh induk orangutan itu dipastikan tewas saat clearing PT TASK tahun 2010.

Juru Kampanye COP, Hardi Baktiantoro, mengatakan bahwa data-data yang dihimpun COP tersebut menunjukkan bahwa bukti-bukti kasus pembantaian orangutan melimpah. Saat ini, salah satu kendala tindak lanjut kasus pembantaian orangutan adalah minimnya bukti dan saksi.

Kasus pembantaian orangutan di Desa Puan Cepak kini telah ditindaklanjuti kepolisian. Namun, banyak kasus lain seperti terungkap di adata teratas belum ada tindak lanjutnya.

"Upaya konservasi orangutan sudah dilakukan. Tinggal soal penegakan hukum. Ini diperlukan political will dari presiden," jelas Hardi. Ia menegaskan bahwa kasus pembantaian orangutan harus dipandang sebagai tindakan kriminal murni.

Lebih lanjut, penegakan hukum juga harus menjangkau otak dari pembasmian orangutan, bukan hanya pelakunya. Saat ini, COP sudah menyampaiak 4 kasus pembantaian orangutan, 2 di Kalimantan Timur dan 2 lagi di Kalimantan Tengah. Dua kasus belum ditindaklanjuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com