Pelepasliaran di Hanau-Seruyan berdasarkan riset OFI dan Institut Pertanian Bogor yang menyatakan areal bekas HPH itu layak sebagai zona penyangga TN Tanjung Puting. ”Hutan Hanau ini sebagian besar rawa gambut yang jadi habitat utama orangutan dan satu ekosistem besar Tanjung Puting,” ucapnya.
Di Jakarta, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution mengatakan, dua tersangka kasus pembunuhan orangutan di perkebunan kelapa sawit di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kutai, Kaltim, mengaku membunuh monyet dan orangutan 20 ekor sejak tahun 2008.
Keduanya karyawan bagian pembasmian hama PT ”K”. Pembunuhan itu dilakukan untuk memberantas hama sawit, yang diperintahkan pimpinan keduanya. Imbalannya, Rp 200.000 untuk monyet dan Rp 1 juta untuk orangutan. ”Modusnya, orangutan atau monyet ditembak dengan senapan angin. Jika belum mati, dikerahkan anjing,” kata Saud. Tersangka melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem.