Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhutani, Biang Utama Konflik Kehutanan

Kompas.com - 18/11/2011, 17:43 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

Sementara menurut Nia, masyarakat juga tidak dilibatkan pada kasus perluasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) berdasarkan SK MenHut No 175/2003. Dia mengungkapkan, masyarakat lokal memang sempat dikumpulkan untuk membahas zonasi. Namun, soal zonasi sama sekali tak disentuh dan akhirnya daftar hadir justru dipakai sebagai legitimasi seolah mereka setuju.

"Yang terjadi di masyarakat itu, mereka (pihak taman nasional) melakukan pemalsuan tanda tangan, seolah mereka menyetujui adanya konsultasi publik itu," jelas Nia.

Atas permasalahan yang terjadi, Huma merekomendasikan adanya perbaikan pada tumpang tindih perizinan dan kebijakan. Selain itu, perlu upaya resolusi konflik yang lebih menyeluruh.

Andiko dan Itan juga menyerukan perlunya pelibatan masyarakat lokal dan adat dalam penyelesaian konflik maupun kebijakan perizinan. Selama ini, perhatian pada masyarakat adat sangat kurang, bahkan tak lebih diperhatikan daripada orang utan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com