Yang memprihatinkan, sebagian besar yakni 67 persen responden pelaku pembunuhan mengetahui bahwa orangutan merupakan satwa yang dilindungi undang-undang negara. Sementara 23 persen responden mengetahui bahwa orangutan dilindungi hukum adat.
Motivasi pembunuhan terutama untuk konsumsi, kadang disebabkan tidak memiliki pilihan lain dalam berburu. Orangutan dikatakan bukan target utama.
Niel mengatakan, "Penegakan hukum yang serius diperlukan sehingga bisa membuat efek jera. Kita lihat, sudah ada korban tetapi pelakunya belum tersentuh."
Sementara itu, Dr Noviar Andayani dari Wildlife Conservation Society mengatakan, data hasil penelitian memang masih perlu dicermati. Namun, lebih dari soal angka hasil penelitian, ia mengatakan, "Sekarang saatnya mencari solusi sehingga orangutan bisa dilestarikan."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.