Sementara itu, larangan penggunaan alat tangkap ikan merusak muroami oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai Februari 2010 berpotensi sulit diterapkan di Belitung.
Kepala PPN Tanjung Pandan Sutardjo meminta pemerintah pusat mengkaji ulang larangan penggunaan alat tangkap muroami. Alasannya, penggunaan muroami menjadi andalan nelayan lokal untuk menangkap ikan ekor kuning.
Ikan ekor kuning merupakan komoditas unggulan perikanan tangkap di Belitung. Jika penggunaan muroami dilarang, pasokan ikan ekor kuning dipastikan merosot sehingga menghambat pengembangan industri perikanan.
”Ketentuan larangan penggunaan muroami perlu dipilah-pilah, mana yang merusak lingkungan dan mana yang tidak,” ujar Sutardjo.