Kupang, Kompas
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Manggarai Barat Rafael Arhat, Senin (22/8). ”PT Aneka Tambang (Antam) memang sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) yang diraihnya sejak tahun 2008. Sikap pemkab jelas tidak akan memprosesnya,” kata Rafael.
Menurut dia, penolakan Pemkab Manggarai Barat memproses perpanjangan IUP itu karena fakta penyerobotan hutan lindung dan penolakan masyarakat Desa Waning atas kehadiran penambangan emas di desa mereka. Penduduk menolak karena tambang dinilai berpotensi, bahkan terbukti, merusak lingkungan.
IUP eksplorasi tambang emas di Waning yang diperoleh PT Aneka Tambang dari Bupati Manggarai Barat tahun 2008 akan berakhir pada Desember 2011.
Menyusul permohonan perpanjangan IUP dari perusahaan tersebut, Dinas Pertambangan dan Energi Manggarai Barat, Jumat pekan lalu, secara khusus melakukan pertemuan dengan sekitar 50 tokoh masyarakat Desa Waning, termasuk kepala desanya, Aloyisius Balfon.
Mereka secara tegas menolak penambangan emas di wilayahnya. Apalagi, lokasi penambangan sangat dekat dengan kampung mereka.
Aktivis lingkungan dari Keuskupan Ruteng di Manggarai, Pastor Simon Tukan SVD, menggambarkan, kerusakan kawasan Waning akibat kegiatan eksplorasi penambangan emas oleh PT Aneka Tambang kian tegas.
Kerusakan itu bersumber dari pengeboran melalui delapan titik serta pembukaan jalan menuju dan dalam kawasannya, yang sekaligus menghancurkan lahan pertanian masyarakat sekitarnya.
Koordinator Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) SVD Keuskupan Ruteng itu mengakui sudah beberapa kali berkunjung ke lokasi tambang emas di Waning, terakhir pada bulan lalu. Ia juga mengakui bersama sekitar 50 tokoh masyarakat Desa Waning telah menyampaikan penolakan mereka atas tambang saat bertatap muka dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Manggarai Barat Rafael Arhat di Labuan Bajo, akhir pekan lalu.