Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WWF Dukung Penegakan Hukum

Kompas.com - 11/08/2011, 14:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - WWF Indonesia mendukung penegakan hukum atas kasus-kasus kejahatan konservasi yang membahayakan ekologi maupun keanekaragaman hayati Nusantara. Mereka mendorong agar proses hukum dan persidangannya dilakukan secara bersih dan transparan.

"WWF-Indonesia memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Payakumbuh dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh atas upaya penegakan hukum terhadap terdakwa penadah kulit harimau sumatera ini," kata Anwar Purwoto, Direktur Kehutanan dan Spesies Program WWF-Indonesia, Kamis (11/8/2011) di Jakarta.

Ia menanggapi proses persidangan tersangka penadah kulit harimau Sumatera yang tertangkap di Payakumbuh awal Maret lalu, 10 Agustus kemarin, disidangkan di Pengadilan Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat. Persidangan kemarin merupakan persidangan ketiga untuk mendengarkan kesaksian terdakwa.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Jonny, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Afandi (49) atas dakwaan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati.

Tersangka mengakui hal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Mursal Anis kepadanya namun ia mengaku merasa dijebak . Sementara itu, proses persidangan selanjutnya direncanakan akan berlangsung pada 18 Agustus dengan agenda pembacaan tuntutan.

"WWF juga mendukung penuh proses pengadilan yang bersih dan berharap agar proses peradilan ini dapat berpihak pada kepentingan kelestarian lingkungan", tambah Anwar.

Dijelaskannya, dengan dijatuhkannya hukuman yang maksimum serta adil bagi kepentingan lingkungan --sejalan dengan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya-- diharapkan dapat timbul efek jera bagi pelaku perdagangan maupun perburuan satwa liar di Indonesia.

Tersangka Afandi tertangkap tangan di rumahnya di Payakumbuh, Sumatera Barat pada 3 Maret 2011 oleh tim dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan BKSDA Sumbar setelah membeli satu kulit harimau seharga Rp25 Juta.

WWF-Indonesia terlibat secara aktif mendukung tim BKSDA dalam upaya penangkapan tersebut. Kulit harimau yang diyakini hasil perburuan di kawasan atau sekitar Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau tersebut disita sebagai barang bukti.

Sesuai undang-undang nomor 5 tahun 1990 pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) huruf (a) mengenai Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistem Lainnya, Pelaku perburuan dan perdagangan harimau Sumatera terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp.100 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com