Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang Hancurkan Tahura Bukit Soeharto

Kompas.com - 20/07/2011, 04:03 WIB

”Tambang-tambang itu memang tetap dapat beroperasi hingga izinnya berakhir,” kata Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Chairil Anwar, yang membenarkan isi SK Menhut itu. Padahal, SK ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan atau mencabut izin kuasa pertambangan.

Kebijakan tersebut, menurut Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Kahar Al Bahri, menunjukkan lemahnya komitmen Kemenhut dalam melindungi kawasan konservasi. ”Kawasan ini seolah-olah dibiarkan rusak dan memperlihatkan menteri yang bersangkutan memang tidak berniat melindungi hutan,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Andi Harun menegaskan, terbitnya SK yang melegalkan tambang-tambang di Tahura seharusnya dapat dibatalkan karena bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan tidak boleh ada tambang terbuka di dalam kawasan konservasi. Untuk itu, SK itu harus dicabut.

Kahar menambahkan, SK yang diterbitkan MS Kaban itu bisa batal jika Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mau mengeluarkan SK baru untuk menyelamatkan kondisi Tahura.

Meskipun bertindak berdasarkan SK Menhut, Bupati Kukar Rita Widyasari menyatakan tetap akan menindaklanjuti keberadaan tambang-tambang yang beroperasi di dalam Tahura Bukit Soeharto. ”Kami akan kaji kembali tentang daftar izin tambang yang ada,” kata Rita. Tambang-tambang yang saat ini beroperasi di dalam Tahura itu kebanyakan mendapat izin dari Bupati Kukar saat masih dijabat Syaukani, yang juga ayah Rita.

Selain pengoperasian tambang, juga terdapat jalan selebar enam meter yang membelah hutan di dalam kawasan. Terdapat tiga jalan yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang (hauling), yaitu di bagian utara Tahura sepanjang 9,7 kilometer dan dua jalan di selatan sepanjang 8,5 km dan 6,5 km.

Tiga jalan tersebut bahkan dikerjasamakan antara perusahaan tambang, Dinas Kehutanan Kaltim, dan Unmul. Namun, Unmul akhirnya mengundurkan diri dari kerja sama, karena menilai pembukaan jalan telah merusak upaya konservasi. Dishut Kaltim beralasan, jalan yang digunakan untuk mengangkut batubara itu juga dapat mempermudah pekerjaan polisi hutan berpatroli.

Sementara para pejabat daerah terus berpolemik karena tidak mau disalahkan, kondisi hutan Tahura kian rusak. Alat-alat berat terus menghabisi hutan, menghancurkan lahan, dan merusak kondisi lingkungan.

Tak heran jika masyarakat kemudian mengolok Tahura dengan sebutan Tambang Raya Bukit Soeharto....

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com