Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asap Rokok Telah Mengepung Kita

Kompas.com - 14/06/2011, 06:21 WIB

SK Gubernur ini lalu dikembangkan menjadi Peraturan Daerah No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok di tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Namun, ini pun ternyata belum efektif.

Tidak peduli

Masih banyak ditemukan perokok yang tidak peduli dengan merokok di tempat umum. Selain itu, asap rokok masih bisa mencemari ruangan-ruangan lain sehingga membahayakan yang tidak merokok. Melihat kenyataan ini, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pun akhirnya mengeluarkan Pergub No 88/2010 yang menghapus semua tempat merokok di tempat umum.

”Kita sudah mengetahui, penyakit-penyakit yang ditimbulkan rokok telah melemahkan sumber daya kita. Asap rokok telah memicu sedikitnya 35 macam penyakit, mulai dari penyakit saluran pernapasan, kanker paru-paru, penyakit pembuluh darah, impotensi, stroke, dan kanker kandung kemih. Jadi, lebih banyak kerugian yang ditimbulkan dari pada keuntungannya,” papar Fauzi.

Data dari Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia menyebutkan, kerugian akibat penyakit yang ditimbulkan asap rokok mencapai Rp 167 triliun pada tahun 2005. Pada saat yang sama, pendapatan pemerintah dari cukai tembakau hanya sebesar Rp 32,6 triliun.

Sementara Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Peni Susanti mengatakan, berdasarkan hasil survei, sebagian besar masyarakat kalangan menengah ke bawah menghabiskan 20 persen dari pendapatannya untuk membeli rokok. Kenyataan ini tentu sangat ironis sekali mengingat untuk makan saja terkadang susah, tetapi mereka mampu menyisihkan uangnya hanya untuk rokok.

Dengan melihat kondisi buruk yang ditimbulkan rokok dan gempuran yang terus-menerus dilakukan oleh industri rokok dan kelompok pengikutnya, upaya untuk membebaskan masyarakat yang tidak merokok dari bahaya asap rokok harus terus dilakukan. Keikutsertaan warga masyarakat pun dibutuhkan, yakni dengan memberikan sanksi sosial bagi perokok. Caranya dengan berani menegur perokok ketika mereka merokok di sembarang tempat.

Penulis : M Clara Wresti

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com