Air permukaan di 13 sungai di Jakarta Utara juga tak layak dikonsumsi. Bahkan hampir semua tercemar sampah dari kawasan hulu hingga hilir. Sungai itu tercemar limbah dari kawasan industri.
Ardian menambahkan, pihaknya tak memiliki data valid kualitas air bawah tanah karena selama ini uji kualitas air ditangani BPLHD DKI Jakarta. Dua bulan mendatang pihaknya akan mengadakan uji laboratorium air di Jakarta Utara.
Dari hasil uji laboratorium baru diketahui langkah untuk memperbaiki kualitas air di Jakarta Utara. Kalau air itu tercemar bakteri E coli, misalnya, perlu disediakan tangki septik komunal di tengah permukiman.
”Tangki septik komunal ini untuk menjaga agar sumber air tanah bersih dari rembesan kotoran. Tapi, itu baru dilaksanakan di beberapa kelurahan,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 122 Tahun 2005, setiap rumah harus mengelola air limbah terlebih dulu sebelum limbah dibuang ke saluran umum. Setiap rumah wajib memiliki tangki septik. Instansi yang bertanggung jawab dalam bidang perumahan dan pengelolaan limbah wajib membangun tangki septik bersama masyarakat di permukiman yang kemampuan ekonomi warganya terbatas.